Vimalla Semoga istiqomah selalu dalam kebaikan.. Jakarta, Indonesia

Surat Bukti Terjadinya Transaksi Pembelian Atau Penjualan Secara Kredit

1 min read

surat bukti terjadinya transaksi secara kredit disebut

Surat bukti terjadinya transaksi pembelian atau penjualan secara kredit disebut juga dengan faktur. Faktur dalam hal ini biasanya dibuat rangkap dua, yaitu asli dan copy-an. Faktur asli diberikan kepada pembeli sebagai bukti dalam pencatatan kredit. Sedangkan faktur copy dibawa oleh penjual sebagai bukti pencatatan penjualan sebagai kredit.

Pada kesempatan kali ini kita akan mencoba untuk memebedakan antara Faktur dan Nota, pada transaksi jual – beli.

Simak penjelasannya dibawah ini ya.

Pengertian Faktur

Faktur adalah surat bukti terjadinya transaksi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur adalah sebuah hal yang berkaitan dengan keterangan mengenai pemesanan, dengan detail seperti alamat, nama, tanggal, nomor pemesanan, rincian barang yang dipesan, hingga total harga.

Informasi yang disebutkan diatas bukanlah informasi mutlak yang harus ada dalam sebuah faktur. Informasi dalam faktur akan menyesuaikan apa saja yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Salinan atau copyan yang pertama biasanya berwarna putih dan diserahkan kepada pembeli. Selanjutnya, salinan kedua akan disimpan oleh penjual setelah ditandatangani pembeli, kemudian akan dijadikan lampiran saat penagihan. Kemudian salinan ketiga, biasanya akan disimpan di buku faktur penjual.

Pengertian Nota

Sementara nota adalah bukti dari suatu transaksi pembelian atau penjualan barang yang dilakukan secara cash atau tunai. Nota dibuat dengan dua rangkap biasanya jika kalian sering melakukan pembelian.

Lembar pertama untuk diserahkan kepada pembeli, sedangkan lembar kedua untuk disimpan penjual.

Nota dibedakan menjadi dua, yaitu nota debit dan nota kredit.

Nota debit adalah bukti transaksi atas kegiatan pengiriman kembali barang yang sudah dibeli,

tapi sebagian barang dikembalikan akibat pesanan yang tidak sesuai, rusak, atau cacat. Barang yang dikembalikan tersebut harus disertai dengan nota debit yang dibuat oleh pembeli yang ditujukan kepada penjual.

Nota kredit adalah bukti penerimaan barang yang sudah dijual secara kredit. Sehingga, barang cacat atau rusak yang diterima oleh pembeli dan kemudian dikembalikan beserta nota debit, akan ditanggapi dengan nota kredit. Selain itu, nota kredit dapat diartikan sebagai pengurangan harga faktur atas ketidaksesuaian pesanan tersebut. Setelah nota debit diterima oleh penjual, maka penjual akan mengirimkan nota kredit kepada pembeli dengan rincian yang sudah diperbaharui.

 

Vimalla Semoga istiqomah selalu dalam kebaikan.. Jakarta, Indonesia
promo sdc ×

Mau Belajar Accurate?

Promo Belajar Accurate. Nikmati belajar accurate dan dapatkan sertifikatnya hanya kurang dari 200 ribu rupiah.

Ambil Kelas