Dalam undang – undang menyebutkan bahwa Desa seharusnya berkewajiban menyelenggarakan akuntansi untuk mendukung proses akuntabilitas pengelolaan keuangannya kepada publik.
Maka standar akuntansi yang cocok untuk akuntansi desa adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Setidaknya ada dua alasan undang – undang untuk hal ini,
Setidaknya ada dua alasan yang memperkuat pendapat ini.
Alasan Pertama, desa bertanggung jawab mengurus urusan pemerintahan (UU 6/2014, Pasal 1) dan kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada bupati/walikota (UU6/2014, Pasal 27).
Alasan kedua, desa memperoleh pendapat yang diantaranya bersumber dari APBN dan APBD (UU 6/2014, Pasal 72). Dua alasan tersebut menunjukkan hubungan yang erat antara aktivitas desa dengan aktivitas pemerintahan. Mengingat desa memiliki karakteristik yang khas makadimungkinkan adanya suatu sistem akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi pemerinah pusat atau daerah
Sebagaimana Akuntansi, di Desa pun ada yang namanya akun pokok..
Daftar Isi
Akun Pokok Desa
Akun pokok laporan dalam akuntansi desa meliputi belanja dan pembiayaan. Pendapatan desa meliputi semua yang merupakan penerimaan melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Pendapatan desa termasuk dalam hal ini :
- Dana Desa
- Bagian dari hasil pajak daerah / kota dan retribusi daerah
- Alokasi dana desa
- Bantuan keuangan dari APBD daerah provinsi maupun kabupaten / kota.
Belanja desa meliputi hal ini
- Penyelengaraan pemerintah desa
- Pelaksanaan pembangunan desa
- Pembinaan kemasyarakatan desa
- Pemberdayaan masyarakat desa
- Belanja tak terduga
Baca Juga : Zahir Accounting : Mengenal Lebih Dalam Dengan Software Akuntansi Ini
Latar Belakang Standar Akuntansi Desa
Standar akuntansi desa dilatar belakangi oleh kebutuhan akan akuntansi desa dan transparansi keuangan desa yang saat ini menjadi hal yang sensitif setelah adanya pendapatan desa yaitu Dana Desa.
Hal ini lah yang di ambil keputusan pada rapat pleno Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
Mengingat dana desa yang banyak KSAP tidak berdiam begitu saja, maka KSAP langsung merencenakan akuntansi untuk desa atau yang biasa dikenal dengan SAP Desa.
Dari rapat tersebut akhirnya terbitlah sebuah keputusan presiden (Kepres), yang memberi amanat penyusunan SAPDesa dalam sebuah program legislasi nasional tahun 2017.