Vimalla Semoga istiqomah selalu dalam kebaikan.. Jakarta, Indonesia

Cara Menghitung PPH 21 Perhitungan Lembur

1 min read

pph 21 perhitungan lembur

PPH 21 Perhitungan Lembur – Sekarang ini cara untuk menghitung PPH 21 pada dasarnya sama dengan perhitungan pajak penghasilam reguler (rutin) seorang karyawan.

Yang perlu dicatat adalah sebelum melakukan perhitungan pajak karyawan lembur.

Penjelasan Umum PPh 21 Uang Lembur Karyawan

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, uang lembur karyawan juga dikenakan yang namanya pajak atau PPh 21 uang lembur.

Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 78 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.

Uang lembur yang diterima karyawan tidaklah sama setiap bulannya karena lembur dilakukan sesuai dengan sebagaimana kebutuhan perusahaan.

Pembayaran lembur oleh digabungkan dengan gaji, asalkan perhitungannya tetap mengacu pada aturan PPh pasal 21.

Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi hak upah lembur karyawannya akan dikenai sanksi.

Hal Ini diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Untuk sanksi perusahaan yang menolak membayar upah lembur karyawan diatur dalam pasal 187 ayat 1. Sanksi tersebut yaitu pidana kurungan paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Namun ketentuan terbaru terkait ketenagakerjaan ini diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Baca Juga : Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan

Rumus Penghitungan PPh 21 Lembur dan Contoh Kasusnya

Rama adalah seorang karyawan di PT Cinta dengan penghasilan per bulan Rp4,8 juta. Status Rama belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Dengan gaji pokok yang tidak terlalu besar, PT Duta Indah berbaik hati untuk menanggung semua iuran BPJS, serta pajak penghasilan Rama.

Dalam perjanjian kerjanya, waktu kerja Rama terdiri dari 8 jam sehari, setiap Senin-Jumat. Namun karena bergerak di bidang media pemberitaan, Rama masih diharuskan untuk bekerja di hari Sabtu untuk update informasi. Imbalan kerja lemburnya senilai Rp900 ribu per bulan.

Selain itu Rama juga memiliki biaya jabatan sebesar Rp305.496 per bulan.

Maka perhitungan PPh 21 Rama adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kotor: Gaji Pokok + Uang Lembur + Tunjangan BPJS Rp4.800.000 + Rp900.000 + Rp409.920 = Rp6.109.920
  • Komponen Pengurang: Jaminan Pensiun (1% gaji) + Jaminan Hari Tua (2% gaji) + Biaya Jabatan
    Rp48.000 + Rp96.000 + Rp305.496 = Rp449.496
  • Penghasilan Bersih: Pendapatan Kotor – Komponen Pengurangan
    Rp6.109.920 – Rp449.496 = Rp5.660.424
  • Penghasilan Bersih Setahun: Pendapatan Bersih Sebulan x 12 bulan
    Rp5.660.424 x 12 = Rp67.925.088
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun: Penghasilan Bersih Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Rp67.925.088 – Rp54.000.000 = Rp13.925.088
  • PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Penghasilak Kena Pajak Setahun
    5% x Rp13.925.088 = Rp696.254
  • PPh 21 Terutang Sebulan: PPh 21 Terutang Setahun : 12 bulan Rp696.254 : 12 = Rp58.02

Kesimpulan

PPH 21 Perhitungan Lembur penting untuk dilakukan oleh seorang perusahaan.

Vimalla Semoga istiqomah selalu dalam kebaikan.. Jakarta, Indonesia
promo sdc ×

Mau Belajar Accurate?

Promo Belajar Accurate. Nikmati belajar accurate dan dapatkan sertifikatnya hanya kurang dari 200 ribu rupiah.

Ambil Kelas