Pajak Archives - Szeto Consultants Blog Informasi Menarik Tentang Keuangan, Bisnis, dan Hal Lainnya Mon, 17 Mar 2025 08:28:18 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.2 https://blog.szetoconsultants.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-logo-szeto-consultants-32x32.png Pajak Archives - Szeto Consultants Blog 32 32 Panduan Pembayaran Kode Billing, Solusi Efisien untuk Pajak https://blog.szetoconsultants.com/pembayaran-kode-billing/ Mon, 17 Mar 2025 08:28:18 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=5161 Blog Szeto Consultants – Pembayaran kode billing merupakan metode modern yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak atau setoran penerimaan negara secara elektronik. Dengan menggunakan kode billing, proses pembayaran menjadi lebih cepat, aman, dan terintegrasi dengan sistem yang ada. Apa Itu Kode Billing? Kode billing (ID Billing) adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh […]

The post Panduan Pembayaran Kode Billing, Solusi Efisien untuk Pajak appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Blog Szeto Consultants – Pembayaran kode billing merupakan metode modern yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak atau setoran penerimaan negara secara elektronik. Dengan menggunakan kode billing, proses pembayaran menjadi lebih cepat, aman, dan terintegrasi dengan sistem yang ada.

Apa Itu Kode Billing?

Kode billing (ID Billing) adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh sistem billing untuk setiap transaksi pembayaran. Kode ini berfungsi sebagai referensi yang memudahkan dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan adanya ID Billing, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi formulir manual, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses administrasi.

Cara Melakukan Pembayaran Kode Billing

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran menggunakan ID Billing:

  1. Siapkan Kode Billing: Pastikan Anda telah mendapatkan kode billing yang diterbitkan oleh sistem. Kode ini biasanya dapat diakses melalui portal resmi pajak atau aplikasi terkait.
  2. Pilih Metode Pembayaran: Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti bank, ATM, atau aplikasi pembayaran online yang mendukung transaksi kode billing.
  3. Masukkan Kode Billing: Saat melakukan pembayaran, masukkan kode billing yang telah Anda siapkan. Pastikan untuk memeriksa kembali agar tidak terjadi kesalahan.
  4. Konfirmas: Setelah memasukkan ID billing, ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan transaksi. Simpan bukti pembayaran sebagai referensi di masa mendatang.

Mekari KlikPajak, Solusi Cerdas untuk Pembayaran Pajak

Mekari KlikPajak adalah platform yang dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan pajak secara online. Dengan fitur-fitur canggih yang ditawarkan, KlikPajak memungkinkan pengguna untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien.

Keunggulan Mekari KlikPajak

  • Integrasi Mudah: KlikPajak terintegrasi dengan sistem akuntansi dan ERP, sehingga memudahkan pengguna dalam mengelola data keuangan dan perpajakan.
  • Laporan Real-Time: Dapatkan laporan perpajakan secara real-time untuk memantau kewajiban pajak Anda dengan lebih baik.
  • Keamanan Data: Mekari KlikPajak menjamin keamanan data pengguna dengan sistem enkripsi yang canggih.

Implementasi dan Pelatihan di Szeto Consultants

Untuk memaksimalkan penggunaan Mekari KlikPajak, Szeto Consultants menawarkan layanan implementasi dan pelatihan yang profesional. Tim ahli kami siap membantu Anda dalam:

  • Implementasi Sistem: Membantu Anda dalam mengintegrasikan KlikPajak dengan sistem yang sudah ada di perusahaan Anda.
  • Pelatihan Pengguna: Memberikan pelatihan kepada tim Anda agar dapat menggunakan KlikPajak dengan efektif dan efisien.
  • Dukungan Berkelanjutan: Menyediakan dukungan teknis dan konsultasi untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan KlikPajak.

Dengan menggunakan Mekari KlikPajak dan dukungan dari Szeto Consultants, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. Transformasi cara Anda melakukan pembayaran pajak dan nikmati kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi modern.

The post Panduan Pembayaran Kode Billing, Solusi Efisien untuk Pajak appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Kalender Pajak 2025 Lengkap untuk Para Wajib Pajak https://blog.szetoconsultants.com/kalender-pajak/ Mon, 24 Feb 2025 03:42:47 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=5118 Blog Szeto Consultants – Kalender pajak 2025 menjadi panduan penting bagi wajib pajak dalam mengatur kewajiban perpajakan sepanjang tahun. Dengan memahami jadwal dan tenggat waktu yang ditetapkan, wajib pajak dapat memastikan bahwa memenuhi semua kewajiban perpajakan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan. Pentingnya Kalender Pajak Kalender pajak berfungsi sebagai alat […]

The post Kalender Pajak 2025 Lengkap untuk Para Wajib Pajak appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Blog Szeto Consultants – Kalender pajak 2025 menjadi panduan penting bagi wajib pajak dalam mengatur kewajiban perpajakan sepanjang tahun. Dengan memahami jadwal dan tenggat waktu yang ditetapkan, wajib pajak dapat memastikan bahwa memenuhi semua kewajiban perpajakan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan.

Pentingnya Kalender Pajak

Kalender pajak berfungsi sebagai alat bantu bagi wajib pajak untuk:

  • Mengatur Waktu: Mengetahui kapan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Meminimalkan Risiko: Menghindari keterlambatan yang dapat berakibat pada denda.
  • Perencanaan Keuangan: Membantu dalam perencanaan arus kas terkait kewajiban pajak.

Jadwal Penting dalam Kalender Pajak 2025

Berikut adalah beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak di Indonesia untuk tahun 2025:

1. Pelaporan SPT Tahunan

  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
    Batas Akhir Pelaporan: 31 Maret 2025
  • Wajib Pajak Badan:
    Batas Akhir Pelaporan: 30 April 2025

2. Pembayaran Pajak

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21:
    Batas Akhir Pembayaran: 10 setiap bulan
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25:
    Batas Akhir Pembayaran: 15 setiap bulan
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    Batas Akhir Pembayaran: 15 setiap bulan

3. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

  • SPT Masa PPN:
    Batas Akhir Penyampaian: 30 hari setelah akhir masa pajak
  • SPT Masa PPh:
    Batas Akhir Penyampaian: 20 hari setelah akhir masa pajak

4. Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak

  • Pendaftaran Wajib Pajak Baru:
  • Sepanjang tahun, namun disarankan untuk mendaftar sebelum 31 Desember 2025 untuk mendapatkan NPWP yang berlaku di tahun 2026.

Download Kalendar Pajak 2025 by Ortax

Tips Mengelola Kewajiban Pajak

  • Buat Jadwal: Buatlah jadwal pengingat di kalender Anda untuk setiap tenggat waktu penting.
  • Gunakan Software Akuntansi: Pertimbangkan untuk menggunakan software akuntansi yang dapat membantu dalam perhitungan dan pelaporan pajak.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan saran yang tepat.
  • Simpan Bukti Transaksi: Pastikan untuk menyimpan semua bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan pajak.

Kesimpulan

Kalender pajak 2025 adalah alat yang sangat berguna bagi wajib pajak untuk mengatur kewajiban perpajakan. Dengan memahami dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat memastikan bahwa memenuhi semua kewajiban tepat waktu, menghindari denda, dan merencanakan keuangan dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait pajak dan mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku.

The post Kalender Pajak 2025 Lengkap untuk Para Wajib Pajak appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Formulir SPT 1770 Excel, Pelaporan SPT Tahunan Perorangan https://blog.szetoconsultants.com/formulir-spt-1770/ Mon, 24 Feb 2025 03:03:22 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=5112 Blog Szeto Consultants – Dalam artikel ini, kita akan fokus pada Formulir SPT 1770, yang khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, atau penghasilan lainnya. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Perorangan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan penghasilan […]

The post Formulir SPT 1770 Excel, Pelaporan SPT Tahunan Perorangan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Blog Szeto Consultants – Dalam artikel ini, kita akan fokus pada Formulir SPT 1770, yang khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, atau penghasilan lainnya.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Perorangan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak dan menghitung pajak terutang. Terdapat tiga jenis formulir yang dapat digunakan berdasarkan kategori penghasilan dan pekerjaan, yaitu:

  1. Formulir 1770 S: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  2. Formulir 1770 SS: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak lebih dari Rp 60.000.000 per tahun.
  3. Formulir 1770: Untuk Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, atau penghasilan lainnya.

Pengertian Formulir 1770

Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Perorangan untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk pekerjaan bebas, usaha, dan penghasilan lainnya. Formulir ini lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 S dan 1770 SS, karena mencakup berbagai jenis penghasilan dan potongan yang mungkin berlaku.

Cara Mengisi Formulir 1770

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi Formulir 1770:

  1. Identitas Wajib Pajak: Isi data identitas Wajib Pajak, termasuk nama, NPWP, alamat, dan tahun pajak.
  2. Penghasilan Bruto: Masukkan total penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun pajak. Ini termasuk semua penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan sumber lainnya.
  3. Pengurangan: Catat pengurangan yang diperbolehkan, seperti biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan, sumbangan, dan potongan lainnya.
  4. Penghasilan Kena Pajak: Hitung penghasilan kena pajak dengan mengurangi penghasilan bruto dengan pengurangan yang telah dicatat.
  5. Pajak Terutang: Hitung pajak terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan kena pajak.
  6. Pembayaran Pajak: Catat jumlah pajak yang telah dibayar atau masih terutang.

Menggunakan Formulir SPT 1770 dalam Format Excel

Untuk mempermudah proses pelaporan, Anda dapat menggunakan formulir SPT 1770 dalam format Excel. Dengan menggunakan Excel, Anda dapat:

  • Menghitung secara otomatis: Excel dapat digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak dan pajak terutang secara otomatis, sehingga mengurangi risiko kesalahan perhitungan.
  • Menyimpan data: Anda dapat menyimpan data pelaporan dari tahun ke tahun untuk referensi di masa mendatang.
  • Membuat laporan yang rapi: Format Excel memungkinkan Anda untuk menyusun laporan dengan lebih terstruktur dan mudah dibaca.

Download Formulir Excel SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Excel.csv
Link alternatif Formulir Excel SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – 1770.xlsx

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Perorangan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Formulir 1770 adalah pilihan yang tepat bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Dengan menggunakan formulir SPT 1770 dalam format Excel, Anda dapat mempermudah proses pelaporan dan memastikan bahwa semua data dihitung dengan akurat. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.

The post Formulir SPT 1770 Excel, Pelaporan SPT Tahunan Perorangan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Cara Menghitung PPH 21 Perhitungan Lembur https://blog.szetoconsultants.com/pph-21-perhitungan-lembur/ Wed, 22 Feb 2023 03:24:48 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=4334 PPH 21 Perhitungan Lembur – Sekarang ini cara untuk menghitung PPH 21 pada dasarnya sama dengan perhitungan pajak penghasilam reguler (rutin) seorang karyawan. Yang perlu dicatat adalah sebelum melakukan perhitungan pajak karyawan lembur. Penjelasan Umum PPh 21 Uang Lembur Karyawan Dalam dunia perpajakan di Indonesia, uang lembur karyawan juga dikenakan yang namanya pajak atau PPh […]

The post Cara Menghitung PPH 21 Perhitungan Lembur appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
PPH 21 Perhitungan Lembur – Sekarang ini cara untuk menghitung PPH 21 pada dasarnya sama dengan perhitungan pajak penghasilam reguler (rutin) seorang karyawan.

Yang perlu dicatat adalah sebelum melakukan perhitungan pajak karyawan lembur.

Penjelasan Umum PPh 21 Uang Lembur Karyawan

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, uang lembur karyawan juga dikenakan yang namanya pajak atau PPh 21 uang lembur.

Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 78 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.

Uang lembur yang diterima karyawan tidaklah sama setiap bulannya karena lembur dilakukan sesuai dengan sebagaimana kebutuhan perusahaan.

Pembayaran lembur oleh digabungkan dengan gaji, asalkan perhitungannya tetap mengacu pada aturan PPh pasal 21.

Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi hak upah lembur karyawannya akan dikenai sanksi.

Hal Ini diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Untuk sanksi perusahaan yang menolak membayar upah lembur karyawan diatur dalam pasal 187 ayat 1. Sanksi tersebut yaitu pidana kurungan paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Namun ketentuan terbaru terkait ketenagakerjaan ini diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Baca Juga : Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan

Rumus Penghitungan PPh 21 Lembur dan Contoh Kasusnya

Rama adalah seorang karyawan di PT Cinta dengan penghasilan per bulan Rp4,8 juta. Status Rama belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Dengan gaji pokok yang tidak terlalu besar, PT Duta Indah berbaik hati untuk menanggung semua iuran BPJS, serta pajak penghasilan Rama.

Dalam perjanjian kerjanya, waktu kerja Rama terdiri dari 8 jam sehari, setiap Senin-Jumat. Namun karena bergerak di bidang media pemberitaan, Rama masih diharuskan untuk bekerja di hari Sabtu untuk update informasi. Imbalan kerja lemburnya senilai Rp900 ribu per bulan.

Selain itu Rama juga memiliki biaya jabatan sebesar Rp305.496 per bulan.

Maka perhitungan PPh 21 Rama adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kotor: Gaji Pokok + Uang Lembur + Tunjangan BPJS Rp4.800.000 + Rp900.000 + Rp409.920 = Rp6.109.920
  • Komponen Pengurang: Jaminan Pensiun (1% gaji) + Jaminan Hari Tua (2% gaji) + Biaya Jabatan
    Rp48.000 + Rp96.000 + Rp305.496 = Rp449.496
  • Penghasilan Bersih: Pendapatan Kotor – Komponen Pengurangan
    Rp6.109.920 – Rp449.496 = Rp5.660.424
  • Penghasilan Bersih Setahun: Pendapatan Bersih Sebulan x 12 bulan
    Rp5.660.424 x 12 = Rp67.925.088
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun: Penghasilan Bersih Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Rp67.925.088 – Rp54.000.000 = Rp13.925.088
  • PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Penghasilak Kena Pajak Setahun
    5% x Rp13.925.088 = Rp696.254
  • PPh 21 Terutang Sebulan: PPh 21 Terutang Setahun : 12 bulan Rp696.254 : 12 = Rp58.02

Kesimpulan

PPH 21 Perhitungan Lembur penting untuk dilakukan oleh seorang perusahaan.

The post Cara Menghitung PPH 21 Perhitungan Lembur appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Cara Cek Tagihan NPWP : Simak Caranya Sekarang https://blog.szetoconsultants.com/cara-cek-tagihan-npwp/ Tue, 14 Feb 2023 04:58:49 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=4291 Cara cek tagihan npwp – NPWP dalam sebuah perusahaan menjadi hal yang wajib ada. Yang artinya dalam hal ini adalah Anda perlu tau cara cek tagihan nomor pajak wajib. Karena sebagai warga negara Indonesia yang taat dengan aturan hukum, maka penting untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan syarat wajib yang dilakukan oleh siapa saja. […]

The post Cara Cek Tagihan NPWP : Simak Caranya Sekarang appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Cara cek tagihan npwp – NPWP dalam sebuah perusahaan menjadi hal yang wajib ada. Yang artinya dalam hal ini adalah Anda perlu tau cara cek tagihan nomor pajak wajib. Karena sebagai warga negara Indonesia yang taat dengan aturan hukum, maka penting untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan syarat wajib yang dilakukan oleh siapa saja.

Salah satu bentuk peduli terhadap ketentuan pajak pemerintah adalah dengan memiliki nomor pokok wajib pajak. Nomor ini sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai identitas wajib pajak sebagai pengenal juga dalam melaksanakan hak maupun kewajibannya tersebut. Keterlambatan atas pembayaran dan pelaporan pajak akan menyebabkan denda pajak.

Sayangnya memang tidak semua orang paham dengan NPWP tersebut terutama dengan pengetahuan yang minim tersebut. Bahkan tidak sedikit dari mereka belum mengetahui pengertian, manfaat hingga cara cek tagihan nomor pajak wajib tersebut.

Nah, jika kamu adalah salah satu dari sekian banyaknya orang yang masih bingung dalam melakukan pengecekan tersebut, jangan khawatir berlebihan! Sebab kami telah menyiapkan informasi pentingnya berikut ini sehingga kamu jauh lebih paham.

Baca Juga Tentang : Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan

Cara Cek Tagihan NPWP

Cara cek tagihan npwp bisa dengan menggunakan cara dibawah ini :

  • Dengan aplikasi DJP Online

  1. Silahkan kamu unduh terlebih dahulu aplikasi resmi DJP yang bisa didapatkan dari toko aplikasi resmi di ponsel
  2. Login dengan menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  3. Pada bagian dashboard, pengguna akan melihat berbagai macam informasi data diri dari pemegangnya termasuk AR yang menghandle. Untuk mengetahui denda perpajakan yang ada dapat menghubungi AR.
  • Dengan website resmi EREG

Cara cek tagihan nomor pajak wajib tidak hanya dapat digunakan , tetapi juga melalui website dari EREG juga. Cara inilah ternyata banyak dipilih oleh para pengguna karena tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan lainnya ke dalam ponsel.

  1. Silahkan masuk ke dalam ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan cara mengunjungi link tersebut
  2. Masukkan nomor NIK 16 digit sesuai dengan KTP
  3. Silahkan masukan kode captcha terlebih dahulu untuk memverifikasi
  4. Klik cari maka informasi mengenai pajak akan langsung ditampilkan.

Baca Juga Tentang : Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya

Kesimpulan Cara Cek Tagihan NPWP

Mudah bukan cara untuk melakukan cek tagihan nomor pajak wajib? yuk cek sekarang tagihan nomor pajak wajib kamu dan lakukan pembayaran sekarang.

The post Cara Cek Tagihan NPWP : Simak Caranya Sekarang appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan https://blog.szetoconsultants.com/subjek-pajak-dan-objek-pajak/ Wed, 16 Nov 2022 02:23:08 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=3987 Subjek pajak dan objek pajak – Kita sebagai warga negara Indonesia pasti tahu dengan yang namanya pajak, entah itu pajak penghasilan, pajak kendaraan, atau pajak pembelian suatu barang. Tidak boleh bagi suatu warga negara untuk tidak membayar kewajiban pajaknya. Dalam perpajakan ada sebuah istilah yaitu subjek pajak dan objek pajak. Dalam hal ini ternyata masih […]

The post Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Subjek pajak dan objek pajak – Kita sebagai warga negara Indonesia pasti tahu dengan yang namanya pajak, entah itu pajak penghasilan, pajak kendaraan, atau pajak pembelian suatu barang. Tidak boleh bagi suatu warga negara untuk tidak membayar kewajiban pajaknya.

Dalam perpajakan ada sebuah istilah yaitu subjek pajak dan objek pajak. Dalam hal ini ternyata masih banyak orang yang tidak tau perbedaan dari kedua hal tersebut.

Nah dalam artikel ini, mari kita coba bahas pengertian sederhana tentang subjek pajak dan objek pajak. Simak terus penjelasannya dibawah ini ya.

Baca Juga : Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Jenis Pajak Subjek dan Objek Pajak

#1 Pajak Penghasilan

Bersumber pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga, yaitu perorangan, badan dan warisan. Subjek pajak juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu subjek pajak domestik dan subjek pajak asing.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Ada beberapa subjek dalam negeri, antara lain sebagai berikut :

  • Individu yang tinggal di Indonesia
  • Orang yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau orang-orang yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau berdomisili di Indonesia.
  • Warisan yang belum dibagi sebagai satu unit, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Asing

  • Orang yang tidak tinggal di Indonesia namun memiliki sebuah bisnis di Indonesia
  • Badan usaha yang mendirikan usahanya di Indonesia
  • Badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi mendapatkan pendapatan di Indonesia

Objek Pajak Penghasilan

Pendapatan yamg diterima oleh seorang wajib pajak. Pendapatan ini dihasilkan oleh pembayar pajak dalam luar negeri, misalnya adalah berikut :

  1. Kompensasi terkait dengan pekerjaan atau layanan yang diterima atau diperoleh.
  2. Reward dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Keuntungan operasional.
  4. Laba karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti laba karena pengalihan harta kepada perusahaan, partnership dan entitas lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  5. Manfaat nyata yang diperoleh oleh perusahaan, partnership dan entitas lain karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  6. Keuntungan karena likuidasi, merger, konsolidasi, ekspansi, penyelesaian atau pengambilalihan bisnis.
  7. Manfaat karena pengalihan harta dalam bentuk hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga berdarah dalam garis lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditentukan oleh Menteri
  8. Dividen berdasarkan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan distribusi sisa hasil operasi koperasi.
  9. Keuntungan
  10. Objek pajak dikenakan PPh final atas pendapatan dalam bentuk bunga deposito dan tabungan lainnya.
  11. Dan masih banyak lagi.

#2 Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Subjek Pada PPN

Siapa saja subjek dalam PPN?

  • Pengusaha
  • Pengusaha kena pajak
  • Pembeli
  • Penerima sebuah layanan atau jasa

Objek Pada PPN

Objek PPN diatur dalam  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan amandemennya adalah UU 42 tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Dalam pasal itu, pungutan PPN dikenakan pada:

  1. Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Melakukan layanan Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.
  7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

#3 Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Subjek Pada PBB

Subjek pada PBB adalah orang atau entitas yang benar – benar berstatus di bumi dan bangunan dan memperoleh manfaat dari bangunan yang dia tempati.

Subjek PBB yang tunduk pada kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menjadi pembayar pajak.

Subjek pajak tersebut dapat memberikan pernyataan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak dari objek pajak yang dimaksud.

Objek Pada PBB

Yang termasuk kedalam Objek pada PBB adalah :

  • Bumi
  • Bangunan
  • Jalan Raya
  • Kolam Renang
  • Tempat Olahraga
  • Fasilitas lain yang memiliki manfaat

#4 Subjek dan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

Subjek BPHTB

Subjek untuk akuisisi hak atas tanah dan bangunan merupakan individu atau entitas yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek yang wajib membayar pajak disebut wajib pajak BPHTB.

Objek BPHTB

Sementara yang termasuk dalam objek BPHTB meliputi:

  1. Biaya untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  2. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
  3. Objek pajak BPHTB
  4. Pengalihan hak
  5. Memberi hak baru

#5 Subjek Pajak dan Objek Bea dan Materai

Subjek Pajak Bea dan Materai

Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai hanyalah dokumen yang disebutkan dalam undang-undang.

Pihak yang menggunakan dokumen yang disebutkan dalam hukum menjadi subjek Bea Meterai. Artinya, mereka yang berkewajiban melunasi sejumlah meterai. Sedangkan objek bea dan meterai dibagi tergantung pada tarif meterai yang digunakan.

Objek Pajak Bea dan Materai

Objek pajak Bea dan Materai sendiri dibedakan dengan tipe dari materai yang ada.

Baca Juga : Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya

Kesimpulan

Secara sederhana, subjek pajak adalah orang pribadi atau entitas yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak. Sedangkan objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak.

Dari kedua penjelasan tersebut, harusnya kalian sudah paham ya dengan istilahnya.

Setelah mengetahui perbedaannya, sekarang Anda bisa tahu apakah Anda termasuk dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak. Selain itu, Anda mengetahui apa saja objek pajak dari masing-masing jenis pajak.

The post Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya https://blog.szetoconsultants.com/surat-setoran-pajak/ Fri, 01 Jul 2022 02:11:01 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=3268 Surat setoran pajak, bagi Anda yang sudah wajib pajak dan ingin menyetorkan pajak, maka sudah pasti diwajibkan untuk mengisi formulir SPP atau yang biasa dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai Surat Setoran Pajak. Dengan menggunakan SPP, Wajib pajak harus melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembyaran yang sudah disetujui dan ditunjuk oleh Menteri […]

The post Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Surat setoran pajak, bagi Anda yang sudah wajib pajak dan ingin menyetorkan pajak, maka sudah pasti diwajibkan untuk mengisi formulir SPP atau yang biasa dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai Surat Setoran Pajak.

Dengan menggunakan SPP, Wajib pajak harus melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembyaran yang sudah disetujui dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pada artikel ini mari kita coba membahas untuk bagaimana caranya mengisi formulir Surat Setoran Pajak? (SPP)?

Tapi sebelum itu mari kita bahas tentang pengertian dan landasan hukum yang mendasari SSP,

Pengertian dan Landasan Hukum Surat Setoran Pajak (SSP)

Ketentuan terkait pengisian formulir Surat Setoran Pajak atau SSP awalnya diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.

Kemudian Peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan di antaranya:

  • Perdirjen Pajak No.PER-23/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-44/PJ/2016 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.

Hingga yang terakhir adalah Perdirjen Pajak No.PER-09/2020 yang terbit dan berlaku mulai tanggal 30 April tahun 2020.

Jika diambil melalui Perdirjen yang telah diterbitkan, pengertian Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga : PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan

Cara Mengisi Formulir SSP

surat setoran pajak

Setelah paham dengan pengertian dari ssp, nah sekarang kita lanjut untuk membahas cara mengisi formulir pajak,

Berikut penjelasannya :

  • Pada kolom Nomor Objek Pajak (NOP) diisi dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  • Pada kolom Alamat OP (Objek Pajak) diisi dengan alamat tempat objek pajak sesuai dengan SPPT.
  • Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran diisi dengan kode berdasarkan pajak terutang yang akan disetorkan.

Untuk daftar Kode Akun dan Setoran Pajak dapat Anda lihat di https://www.pajak.go.id/index.php/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak

  • Kolom Uraian Pembayaran diisi dengan uraian yang terdapat pada kolom Jenis Setoran yang memiliki hubungan dengan Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak.

Khusus PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penyewaan tanah dan bangunan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan dicatat pula nama pembeli atau penyewa.

  • Kolom Nomor Ketetapan diisi berdasarkan nomor dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Setelah Anda mengisi formulir SSP, selanjutnya adalah ke tahap pembayaran pajak secara manual dengan menyerahkan SSP kepada teller Bank atau Kantor Pos Persepsi.

Pelaku Wajib Pajak selanjutnya akan menerima kembali SSP lembar dua yang berisi NTPN dan Nomor Transaksi Pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat bank atau kantor pos sebagai bukti setor.

Langkah terakhir, Wajib Pajak melaporkan bukti setor kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

 

The post Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Mengenal Surat Ketetapan Pajak Nihil https://blog.szetoconsultants.com/surat-ketetapan-pajak-nihil/ Tue, 29 Mar 2022 04:35:58 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=2995 Surat ketetapan pajak nihil, adalah surat yang dikeluarkan ketika Anda membayar pajak yang terutang sesuai dengan jumlahnya atau ketika Anda tidak memiliki pajak terutang. Ketentuan mengenai Hal ini sudah diatur dalam pasal 17A. Mengacu pada sumber kementrian keuangan. Berikut adalah penjabaran isi pasal 17A dari kementerian keuangan: 1. Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan […]

The post Mengenal Surat Ketetapan Pajak Nihil appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Surat ketetapan pajak nihil, adalah surat yang dikeluarkan ketika Anda membayar pajak yang terutang sesuai dengan jumlahnya atau ketika Anda tidak memiliki pajak terutang. Ketentuan mengenai Hal ini sudah diatur dalam pasal 17A.

Mengacu pada sumber kementrian keuangan. Berikut adalah penjabaran isi pasal 17A dari kementerian keuangan:

1. Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

2. Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut ketentuan ini, Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk:

  1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;

  2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah paJak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau

  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

Bagaimana? apakah kalian sudah paham tentang apa itu surat ketetapan pajak? Demikianlah penjelasan singkat yang semoga dapat membantu kalian dalam memahami.

Jasa Lapor Pajak

Untuk Anda yang ingin perusahaannya melaporkan pajak bulanan dan tahunan, bisa menggunakan jasa kami Szeto Consultants.

Szeto consultants hadir untuk pelaporan pajak perusahaan – perusahaan di Indonesia.

Paket Szeto Priority memberikan kemudahan perusahaan dalam menyusun SOP, Digital Marketing, Accounting, dan Pelaporan pajak perusahaan.

Dengan szeto priority segala hal internal perusahaan dapat di handle dengan baik. Terutama dalam sisi accounting. Tunggu apalagi, segera konsultasikan terkait dengan layanan kami.

 

Sumber : Kemenkeu Go.ID

The post Mengenal Surat Ketetapan Pajak Nihil appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan https://blog.szetoconsultants.com/cara-mendapatkan-efin/ Fri, 25 Feb 2022 09:22:14 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=2866 Apa itu eFin? Cara Mendapatkan eFIN Pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk transaksi elektronik, termasuk proses pengajuan elektronik.  Tujuan eFin adalah untuk digunakan sebagai alat otentikasi sehingga setiap transaksi elektronik atau pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dapat dienkripsi untuk menjamin kerahasiaannya. Fungsi […]

The post Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Apa itu eFin?

Cara Mendapatkan eFIN Pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk transaksi elektronik, termasuk proses pengajuan elektronik.  Tujuan eFin adalah untuk digunakan sebagai alat otentikasi sehingga setiap transaksi elektronik atau pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dapat dienkripsi untuk menjamin kerahasiaannya.

Fungsi eFin

eFIN diperlukan untuk e-filing pajak baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Saat ini DJP belum menyediakan opsi pendaftaran eFIN online, jadi apabila ingin membuat eFin, Anda dapat menggunakan formulir eFIN yang lebih efisien dan aman dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Pelaporan pajak online memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT berkala dan SPT tahunan badan tanpa harus mengantri berjam-jam di pos pemeriksaan. Untuk dapat mengajukan secara elektronik, wajib pajak badan harus terlebih dahulu mengaktifkan eFIN.

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan eFIN pajak badan sangat sederhana, prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan eFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Formulir EFIN by OnlinePajak
  2. Unduh formulir eFIN yang sudah diisi
  3. Bawa formulir eFIN beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke pos pemeriksaan tempat perusahaan Anda terdaftar.

Biasanya pengurus yang ditugasi mewakili badan atau perusahaan, atau kepala cabang, datang ke kantor pajak tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar, dengan memberikan alamat email yang valid, menunjukkan dokumen asli dan mengirimkan fotokopi sebagai berikut:

  • Kartu NPWP atau SKT bagi Wajib Pajak Badan.
  • NPWP atau kartu SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Executive ID (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan wakil Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak Cabang
  • Kartu NPWP atau SKT bagi Wajib Pajak Cabang.
  • NPWP atau kartu SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • ID Manajer (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
  • Permohonan pengangkatan kepala cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan wakil Wajib Pajak.

Cara Mendapatkan e-FIN Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Unduh dan lengkapi formulir aktivasi pajak EFIN di bawah ini. Pertama, biarkan bidang EFIN kosong, staf pos pemeriksaan akan melengkapinya untuk Anda.

Serahkan formulir e-FIN dan dokumen persyaratan ke pos pemeriksaan terdekat. Permintaan aktivasi EFIN di KPP tidak dapat diajukan oleh orang lain. Sementara itu, karyawan perusahaan dapat mengajukan EFIN secara kolektif.

Berikut persyaratan dan dokumen yang harus Anda bawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat:

  1. Mengisi Formulir Pajak Aktivasi EFIN
  2. Alamat email aktif
  3. Fotokopi dan asli KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA
  4. Fotocopy dan NPWP asli

Aplikasi e-FIN kolektif: Karyawan yang ingin mengajukan EFIN kolektif harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Jumlah pegawai yang mengajukan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama pegawai tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan pemohon harus menyediakan tempat dan peralatan yang diperlukan untuk mengaktifkan EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi EFIN pajak harus hadir pada saat aktivasi EFIN.
  • Setelah Anda menerima eFIN Anda, jaga kerahasiaannya untuk mencegah penggunaan yang tidak sah.

Cara Permohonan eFin Lewat Email

Pada saat yang sama, permintaan aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan di pos KPP terdekat/terdaftar terkait dengan virus COVID-19. Sebab itu, ikuti prosedur aktivasi EFIN melalui email pajak KPP berikut ini ini:

  • Wajib pajak mengajukan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing-masing pos pemeriksaan.
  • Satu email Wajib pajak hanya untuk satu permintaan aktivasi EFIN.
  • Wajib Pajak berswafoto sambil memegang KTP dan Kartu NPWP
  • Pegawai memverifikasi bahwa informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan informasi pada aplikasi yang disediakan DJP.
  • Jika semua detail sudah benar, petugas KPP akan membuat notifikasi EFIN sebagai dokumen portabel (PDF) dan mengirimkannya melalui email.
  • Permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dikirimkan melalui email resmi masing-masing KPP seperti yang diposting di papan buletin KPP, akun media sosial KPP, atau situs Web Pajak.go.id.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan efin untuk wajib pajak perorangan dan juga badan hukum/organisasi.

The post Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan https://blog.szetoconsultants.com/pph-21-tenaga-ahli/ Thu, 24 Feb 2022 03:35:34 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=2853 PPh 21 Tenaga Ahli. Kontribusi perusahaan terhadap negara dapat dilihat dari keterlibatan perusahaan tersebut dalam membayar pajak. Tidak hanya pajak terkait dengan badan usaha dari perusahaan tersebut, namun perusahaan juga dapat berperan dalam pengelolaan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan. Untuk mengembangkan dan semakin memantapkan laju perusahaan dan kemajuannya, tidak jarang perusahaan merekrut sumber […]

The post PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
PPh 21 Tenaga Ahli. Kontribusi perusahaan terhadap negara dapat dilihat dari keterlibatan perusahaan tersebut dalam membayar pajak.

Tidak hanya pajak terkait dengan badan usaha dari perusahaan tersebut, namun perusahaan juga dapat berperan dalam pengelolaan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan.

Untuk mengembangkan dan semakin memantapkan laju perusahaan dan kemajuannya, tidak jarang perusahaan merekrut sumber daya manusia di luar karyawan yang bernama tenaga ahli.

Tentunya ada perbedaan terkait dengan pajak antara karyawan dan tenaga ahli. Potongan antara karyawan dengan tenaga ahli tentu berbeda.

Oleh sebab itu, penting untuk kamu mengetahui apa itu pph 21

 

Baca Juga : Barang Kena Pajak (BKP) Adalah : Pengertian dan Jenis

Pengertian Pph 21

Berdasarkan peraturan perpajakan, PPh 21 dikenakan wajib pajak sebagai orang individu atau pribadi. Gaji yang Kamu terima akan mengalami pemotongan, tidak hanya gaji melainkan juga honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya.

Pihak yang memotong pajak adalah pemberi kerja, jika kamu bekerja untuk perusahaan maka perusahaan lah yang bertanggung jawab.

Tenaga Ahli, adalah salah satu penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh 21. Antara karyawan dan tenaga ahli adalah hal yang berbeda dalam PPh 21.

Contoh tenaga ahli adalah pengacara, dokter, konsultan, notaris dan lainnya.

 

Baca Juga : Kring Pajak : Layanan Pajak Indonesia dan Fitur – Fiturnya

Tarif PPh 21 untuk Tenaga Ahli

Pedoman pada tarif PPh 21 adalah tarif progresif. Artinya adalah, semakin besar nominal pendapatan tenaga ahli, maka persentase tarif potongan juga akan semakin tinggi. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan.

Konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak berlaku terhadap tenaga ahli. Karena tenaga ahli melakukan pekerjaan yang bebas, maka gaji atau upahnya dianggap sebagai penghasilan bruto lantaran tidak mengenal potongan serta tunjangan berdasarkan kebijakan perusahaan yang berlaku pada karyawan pada umumnya. Tenaga ahli pun bisa saja mendapatkan penghasilan lebih dari satu sumber ketika memang kondisinya memungkinkan. 

Rumus serta tarif perhitungannya PPh 21 untuk tenaga ahli adalah sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)= 50% x Penghasilan Bruto

Mengacu pada pasal 21 bagi tenaga ahli, Undang – undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50, atau 5%
  • Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
  • Dan penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 25%
  • Serta penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sebesar 30%

Jasa Lapor Pajak Perusahaan

Mendekati musim waktu lapor pajak, setiap perusahaan memiliki kesibukannya sendiri – sendiri. Ada yang bisa langsung membuat laporannya tanpa ada kendala, ada juga yang kewalahan.

Ada baiknya kamu tetap fokus pada bisnis, dan untuk urusan lapor pajak menggunakan jasa lapor pajak perusahaan.

The post PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>