Pajak Archives - Szeto Consultants Blog Informasi Menarik Tentang Keuangan, Bisnis, dan Hal Lainnya Wed, 22 Feb 2023 03:29:14 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.1 https://blog.szetoconsultants.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-logo-szeto-consultants-32x32.png Pajak Archives - Szeto Consultants Blog 32 32 Cara Menghitung PPH 21 Perhitungan Lembur https://blog.szetoconsultants.com/pph-21-perhitungan-lembur/ Wed, 22 Feb 2023 03:24:48 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=4334 PPH 21 Perhitungan Lembur – Sekarang ini cara untuk menghitung PPH 21 pada dasarnya sama dengan perhitungan pajak penghasilam reguler (rutin) seorang karyawan. Yang perlu dicatat adalah sebelum melakukan perhitungan pajak karyawan lembur. Penjelasan Umum PPh 21 Uang Lembur Karyawan Dalam dunia perpajakan di Indonesia, uang lembur karyawan juga dikenakan yang namanya pajak atau PPh […]

The post Cara Menghitung PPH 21 Perhitungan Lembur appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
PPH 21 Perhitungan Lembur – Sekarang ini cara untuk menghitung PPH 21 pada dasarnya sama dengan perhitungan pajak penghasilam reguler (rutin) seorang karyawan.

Yang perlu dicatat adalah sebelum melakukan perhitungan pajak karyawan lembur.

Penjelasan Umum PPh 21 Uang Lembur Karyawan

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, uang lembur karyawan juga dikenakan yang namanya pajak atau PPh 21 uang lembur.

Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 78 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.

Uang lembur yang diterima karyawan tidaklah sama setiap bulannya karena lembur dilakukan sesuai dengan sebagaimana kebutuhan perusahaan.

Pembayaran lembur oleh digabungkan dengan gaji, asalkan perhitungannya tetap mengacu pada aturan PPh pasal 21.

Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi hak upah lembur karyawannya akan dikenai sanksi.

Hal Ini diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Untuk sanksi perusahaan yang menolak membayar upah lembur karyawan diatur dalam pasal 187 ayat 1. Sanksi tersebut yaitu pidana kurungan paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Namun ketentuan terbaru terkait ketenagakerjaan ini diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Baca Juga : Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan

Rumus Penghitungan PPh 21 Lembur dan Contoh Kasusnya

Rama adalah seorang karyawan di PT Cinta dengan penghasilan per bulan Rp4,8 juta. Status Rama belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Dengan gaji pokok yang tidak terlalu besar, PT Duta Indah berbaik hati untuk menanggung semua iuran BPJS, serta pajak penghasilan Rama.

Dalam perjanjian kerjanya, waktu kerja Rama terdiri dari 8 jam sehari, setiap Senin-Jumat. Namun karena bergerak di bidang media pemberitaan, Rama masih diharuskan untuk bekerja di hari Sabtu untuk update informasi. Imbalan kerja lemburnya senilai Rp900 ribu per bulan.

Selain itu Rama juga memiliki biaya jabatan sebesar Rp305.496 per bulan.

Maka perhitungan PPh 21 Rama adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kotor: Gaji Pokok + Uang Lembur + Tunjangan BPJS Rp4.800.000 + Rp900.000 + Rp409.920 = Rp6.109.920
  • Komponen Pengurang: Jaminan Pensiun (1% gaji) + Jaminan Hari Tua (2% gaji) + Biaya Jabatan
    Rp48.000 + Rp96.000 + Rp305.496 = Rp449.496
  • Penghasilan Bersih: Pendapatan Kotor – Komponen Pengurangan
    Rp6.109.920 – Rp449.496 = Rp5.660.424
  • Penghasilan Bersih Setahun: Pendapatan Bersih Sebulan x 12 bulan
    Rp5.660.424 x 12 = Rp67.925.088
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun: Penghasilan Bersih Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Rp67.925.088 – Rp54.000.000 = Rp13.925.088
  • PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Penghasilak Kena Pajak Setahun
    5% x Rp13.925.088 = Rp696.254
  • PPh 21 Terutang Sebulan: PPh 21 Terutang Setahun : 12 bulan Rp696.254 : 12 = Rp58.02

Kesimpulan

PPH 21 Perhitungan Lembur penting untuk dilakukan oleh seorang perusahaan.

The post Cara Menghitung PPH 21 Perhitungan Lembur appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Cara Cek Tagihan NPWP : Simak Caranya Sekarang https://blog.szetoconsultants.com/cara-cek-tagihan-npwp/ Tue, 14 Feb 2023 04:58:49 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=4291 Cara cek tagihan npwp – NPWP dalam sebuah perusahaan menjadi hal yang wajib ada. Yang artinya dalam hal ini adalah Anda perlu tau cara cek tagihan nomor pajak wajib. Karena sebagai warga negara Indonesia yang taat dengan aturan hukum, maka penting untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan syarat wajib yang dilakukan oleh siapa saja. […]

The post Cara Cek Tagihan NPWP : Simak Caranya Sekarang appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Cara cek tagihan npwp – NPWP dalam sebuah perusahaan menjadi hal yang wajib ada. Yang artinya dalam hal ini adalah Anda perlu tau cara cek tagihan nomor pajak wajib. Karena sebagai warga negara Indonesia yang taat dengan aturan hukum, maka penting untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan syarat wajib yang dilakukan oleh siapa saja.

Salah satu bentuk peduli terhadap ketentuan pajak pemerintah adalah dengan memiliki nomor pokok wajib pajak. Nomor ini sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai identitas wajib pajak sebagai pengenal juga dalam melaksanakan hak maupun kewajibannya tersebut. Keterlambatan atas pembayaran dan pelaporan pajak akan menyebabkan denda pajak.

Sayangnya memang tidak semua orang paham dengan NPWP tersebut terutama dengan pengetahuan yang minim tersebut. Bahkan tidak sedikit dari mereka belum mengetahui pengertian, manfaat hingga cara cek tagihan nomor pajak wajib tersebut.

Nah, jika kamu adalah salah satu dari sekian banyaknya orang yang masih bingung dalam melakukan pengecekan tersebut, jangan khawatir berlebihan! Sebab kami telah menyiapkan informasi pentingnya berikut ini sehingga kamu jauh lebih paham.

Baca Juga Tentang : Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan

Cara Cek Tagihan NPWP

Cara cek tagihan npwp bisa dengan menggunakan cara dibawah ini :

  • Dengan aplikasi DJP Online

  1. Silahkan kamu unduh terlebih dahulu aplikasi resmi DJP yang bisa didapatkan dari toko aplikasi resmi di ponsel
  2. Login dengan menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  3. Pada bagian dashboard, pengguna akan melihat berbagai macam informasi data diri dari pemegangnya termasuk AR yang menghandle. Untuk mengetahui denda perpajakan yang ada dapat menghubungi AR.
  • Dengan website resmi EREG

Cara cek tagihan nomor pajak wajib tidak hanya dapat digunakan , tetapi juga melalui website dari EREG juga. Cara inilah ternyata banyak dipilih oleh para pengguna karena tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan lainnya ke dalam ponsel.

  1. Silahkan masuk ke dalam ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan cara mengunjungi link tersebut
  2. Masukkan nomor NIK 16 digit sesuai dengan KTP
  3. Silahkan masukan kode captcha terlebih dahulu untuk memverifikasi
  4. Klik cari maka informasi mengenai pajak akan langsung ditampilkan.

Baca Juga Tentang : Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya

Kesimpulan Cara Cek Tagihan NPWP

Mudah bukan cara untuk melakukan cek tagihan nomor pajak wajib? yuk cek sekarang tagihan nomor pajak wajib kamu dan lakukan pembayaran sekarang.

The post Cara Cek Tagihan NPWP : Simak Caranya Sekarang appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan https://blog.szetoconsultants.com/subjek-pajak-dan-objek-pajak/ Wed, 16 Nov 2022 02:23:08 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=3987 Subjek pajak dan objek pajak – Kita sebagai warga negara Indonesia pasti tahu dengan yang namanya pajak, entah itu pajak penghasilan, pajak kendaraan, atau pajak pembelian suatu barang. Tidak boleh bagi suatu warga negara untuk tidak membayar kewajiban pajaknya. Dalam perpajakan ada sebuah istilah yaitu subjek pajak dan objek pajak. Dalam hal ini ternyata masih […]

The post Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Subjek pajak dan objek pajak – Kita sebagai warga negara Indonesia pasti tahu dengan yang namanya pajak, entah itu pajak penghasilan, pajak kendaraan, atau pajak pembelian suatu barang. Tidak boleh bagi suatu warga negara untuk tidak membayar kewajiban pajaknya.

Dalam perpajakan ada sebuah istilah yaitu subjek pajak dan objek pajak. Dalam hal ini ternyata masih banyak orang yang tidak tau perbedaan dari kedua hal tersebut.

Nah dalam artikel ini, mari kita coba bahas pengertian sederhana tentang subjek pajak dan objek pajak. Simak terus penjelasannya dibawah ini ya.

Baca Juga : Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Jenis Pajak Subjek dan Objek Pajak

#1 Pajak Penghasilan

Bersumber pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga, yaitu perorangan, badan dan warisan. Subjek pajak juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu subjek pajak domestik dan subjek pajak asing.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Ada beberapa subjek dalam negeri, antara lain sebagai berikut :

  • Individu yang tinggal di Indonesia
  • Orang yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau orang-orang yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau berdomisili di Indonesia.
  • Warisan yang belum dibagi sebagai satu unit, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Asing

  • Orang yang tidak tinggal di Indonesia namun memiliki sebuah bisnis di Indonesia
  • Badan usaha yang mendirikan usahanya di Indonesia
  • Badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi mendapatkan pendapatan di Indonesia

Objek Pajak Penghasilan

Pendapatan yamg diterima oleh seorang wajib pajak. Pendapatan ini dihasilkan oleh pembayar pajak dalam luar negeri, misalnya adalah berikut :

  1. Kompensasi terkait dengan pekerjaan atau layanan yang diterima atau diperoleh.
  2. Reward dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Keuntungan operasional.
  4. Laba karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti laba karena pengalihan harta kepada perusahaan, partnership dan entitas lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  5. Manfaat nyata yang diperoleh oleh perusahaan, partnership dan entitas lain karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  6. Keuntungan karena likuidasi, merger, konsolidasi, ekspansi, penyelesaian atau pengambilalihan bisnis.
  7. Manfaat karena pengalihan harta dalam bentuk hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga berdarah dalam garis lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditentukan oleh Menteri
  8. Dividen berdasarkan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan distribusi sisa hasil operasi koperasi.
  9. Keuntungan
  10. Objek pajak dikenakan PPh final atas pendapatan dalam bentuk bunga deposito dan tabungan lainnya.
  11. Dan masih banyak lagi.

#2 Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Subjek Pada PPN

Siapa saja subjek dalam PPN?

  • Pengusaha
  • Pengusaha kena pajak
  • Pembeli
  • Penerima sebuah layanan atau jasa

Objek Pada PPN

Objek PPN diatur dalam  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan amandemennya adalah UU 42 tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Dalam pasal itu, pungutan PPN dikenakan pada:

  1. Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Melakukan layanan Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.
  7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

#3 Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Subjek Pada PBB

Subjek pada PBB adalah orang atau entitas yang benar – benar berstatus di bumi dan bangunan dan memperoleh manfaat dari bangunan yang dia tempati.

Subjek PBB yang tunduk pada kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menjadi pembayar pajak.

Subjek pajak tersebut dapat memberikan pernyataan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak dari objek pajak yang dimaksud.

Objek Pada PBB

Yang termasuk kedalam Objek pada PBB adalah :

  • Bumi
  • Bangunan
  • Jalan Raya
  • Kolam Renang
  • Tempat Olahraga
  • Fasilitas lain yang memiliki manfaat

#4 Subjek dan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

Subjek BPHTB

Subjek untuk akuisisi hak atas tanah dan bangunan merupakan individu atau entitas yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek yang wajib membayar pajak disebut wajib pajak BPHTB.

Objek BPHTB

Sementara yang termasuk dalam objek BPHTB meliputi:

  1. Biaya untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  2. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
  3. Objek pajak BPHTB
  4. Pengalihan hak
  5. Memberi hak baru

#5 Subjek Pajak dan Objek Bea dan Materai

Subjek Pajak Bea dan Materai

Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai hanyalah dokumen yang disebutkan dalam undang-undang.

Pihak yang menggunakan dokumen yang disebutkan dalam hukum menjadi subjek Bea Meterai. Artinya, mereka yang berkewajiban melunasi sejumlah meterai. Sedangkan objek bea dan meterai dibagi tergantung pada tarif meterai yang digunakan.

Objek Pajak Bea dan Materai

Objek pajak Bea dan Materai sendiri dibedakan dengan tipe dari materai yang ada.

Baca Juga : Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya

Kesimpulan

Secara sederhana, subjek pajak adalah orang pribadi atau entitas yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak. Sedangkan objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak.

Dari kedua penjelasan tersebut, harusnya kalian sudah paham ya dengan istilahnya.

Setelah mengetahui perbedaannya, sekarang Anda bisa tahu apakah Anda termasuk dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak. Selain itu, Anda mengetahui apa saja objek pajak dari masing-masing jenis pajak.

The post Perbedaan Subjek dan Objek Pajak, Pengertian & Penjelasan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya https://blog.szetoconsultants.com/surat-setoran-pajak/ Fri, 01 Jul 2022 02:11:01 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=3268 Surat setoran pajak, bagi Anda yang sudah wajib pajak dan ingin menyetorkan pajak, maka sudah pasti diwajibkan untuk mengisi formulir SPP atau yang biasa dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai Surat Setoran Pajak. Dengan menggunakan SPP, Wajib pajak harus melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembyaran yang sudah disetujui dan ditunjuk oleh Menteri […]

The post Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Surat setoran pajak, bagi Anda yang sudah wajib pajak dan ingin menyetorkan pajak, maka sudah pasti diwajibkan untuk mengisi formulir SPP atau yang biasa dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai Surat Setoran Pajak.

Dengan menggunakan SPP, Wajib pajak harus melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembyaran yang sudah disetujui dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pada artikel ini mari kita coba membahas untuk bagaimana caranya mengisi formulir Surat Setoran Pajak? (SPP)?

Tapi sebelum itu mari kita bahas tentang pengertian dan landasan hukum yang mendasari SSP,

Pengertian dan Landasan Hukum Surat Setoran Pajak (SSP)

Ketentuan terkait pengisian formulir Surat Setoran Pajak atau SSP awalnya diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.

Kemudian Peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan di antaranya:

  • Perdirjen Pajak No.PER-23/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-44/PJ/2016 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.

Hingga yang terakhir adalah Perdirjen Pajak No.PER-09/2020 yang terbit dan berlaku mulai tanggal 30 April tahun 2020.

Jika diambil melalui Perdirjen yang telah diterbitkan, pengertian Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga : PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan

Cara Mengisi Formulir SSP

surat setoran pajak

Setelah paham dengan pengertian dari ssp, nah sekarang kita lanjut untuk membahas cara mengisi formulir pajak,

Berikut penjelasannya :

  • Pada kolom Nomor Objek Pajak (NOP) diisi dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  • Pada kolom Alamat OP (Objek Pajak) diisi dengan alamat tempat objek pajak sesuai dengan SPPT.
  • Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran diisi dengan kode berdasarkan pajak terutang yang akan disetorkan.

Untuk daftar Kode Akun dan Setoran Pajak dapat Anda lihat di https://www.pajak.go.id/index.php/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak

  • Kolom Uraian Pembayaran diisi dengan uraian yang terdapat pada kolom Jenis Setoran yang memiliki hubungan dengan Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak.

Khusus PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penyewaan tanah dan bangunan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan dicatat pula nama pembeli atau penyewa.

  • Kolom Nomor Ketetapan diisi berdasarkan nomor dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Setelah Anda mengisi formulir SSP, selanjutnya adalah ke tahap pembayaran pajak secara manual dengan menyerahkan SSP kepada teller Bank atau Kantor Pos Persepsi.

Pelaku Wajib Pajak selanjutnya akan menerima kembali SSP lembar dua yang berisi NTPN dan Nomor Transaksi Pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat bank atau kantor pos sebagai bukti setor.

Langkah terakhir, Wajib Pajak melaporkan bukti setor kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

 

The post Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Mengenal Surat Ketetapan Pajak Nihil https://blog.szetoconsultants.com/surat-ketetapan-pajak-nihil/ Tue, 29 Mar 2022 04:35:58 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=2995 Surat ketetapan pajak nihil, adalah surat yang dikeluarkan ketika Anda membayar pajak yang terutang sesuai dengan jumlahnya atau ketika Anda tidak memiliki pajak terutang. Ketentuan mengenai Hal ini sudah diatur dalam pasal 17A. Mengacu pada sumber kementrian keuangan. Berikut adalah penjabaran isi pasal 17A dari kementerian keuangan: 1. Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan […]

The post Mengenal Surat Ketetapan Pajak Nihil appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Surat ketetapan pajak nihil, adalah surat yang dikeluarkan ketika Anda membayar pajak yang terutang sesuai dengan jumlahnya atau ketika Anda tidak memiliki pajak terutang. Ketentuan mengenai Hal ini sudah diatur dalam pasal 17A.

Mengacu pada sumber kementrian keuangan. Berikut adalah penjabaran isi pasal 17A dari kementerian keuangan:

1. Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

2. Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut ketentuan ini, Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk:

  1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;

  2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah paJak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau

  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

Bagaimana? apakah kalian sudah paham tentang apa itu surat ketetapan pajak? Demikianlah penjelasan singkat yang semoga dapat membantu kalian dalam memahami.

Jasa Lapor Pajak

Untuk Anda yang ingin perusahaannya melaporkan pajak bulanan dan tahunan, bisa menggunakan jasa kami Szeto Consultants.

Szeto consultants hadir untuk pelaporan pajak perusahaan – perusahaan di Indonesia.

Paket Szeto Priority memberikan kemudahan perusahaan dalam menyusun SOP, Digital Marketing, Accounting, dan Pelaporan pajak perusahaan.

Dengan szeto priority segala hal internal perusahaan dapat di handle dengan baik. Terutama dalam sisi accounting. Tunggu apalagi, segera konsultasikan terkait dengan layanan kami.

 

Sumber : Kemenkeu Go.ID

The post Mengenal Surat Ketetapan Pajak Nihil appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan https://blog.szetoconsultants.com/cara-mendapatkan-efin/ Fri, 25 Feb 2022 09:22:14 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=2866 Apa itu eFin? Cara Mendapatkan eFIN Pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk transaksi elektronik, termasuk proses pengajuan elektronik.  Tujuan eFin adalah untuk digunakan sebagai alat otentikasi sehingga setiap transaksi elektronik atau pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dapat dienkripsi untuk menjamin kerahasiaannya. Fungsi […]

The post Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Apa itu eFin?

Cara Mendapatkan eFIN Pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk transaksi elektronik, termasuk proses pengajuan elektronik.  Tujuan eFin adalah untuk digunakan sebagai alat otentikasi sehingga setiap transaksi elektronik atau pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dapat dienkripsi untuk menjamin kerahasiaannya.

Fungsi eFin

eFIN diperlukan untuk e-filing pajak baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Saat ini DJP belum menyediakan opsi pendaftaran eFIN online, jadi apabila ingin membuat eFin, Anda dapat menggunakan formulir eFIN yang lebih efisien dan aman dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Pelaporan pajak online memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT berkala dan SPT tahunan badan tanpa harus mengantri berjam-jam di pos pemeriksaan. Untuk dapat mengajukan secara elektronik, wajib pajak badan harus terlebih dahulu mengaktifkan eFIN.

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan eFIN pajak badan sangat sederhana, prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan eFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Formulir EFIN by OnlinePajak
  2. Unduh formulir eFIN yang sudah diisi
  3. Bawa formulir eFIN beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke pos pemeriksaan tempat perusahaan Anda terdaftar.

Biasanya pengurus yang ditugasi mewakili badan atau perusahaan, atau kepala cabang, datang ke kantor pajak tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar, dengan memberikan alamat email yang valid, menunjukkan dokumen asli dan mengirimkan fotokopi sebagai berikut:

  • Kartu NPWP atau SKT bagi Wajib Pajak Badan.
  • NPWP atau kartu SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Executive ID (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan wakil Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak Cabang
  • Kartu NPWP atau SKT bagi Wajib Pajak Cabang.
  • NPWP atau kartu SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • ID Manajer (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
  • Permohonan pengangkatan kepala cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan wakil Wajib Pajak.

Cara Mendapatkan e-FIN Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Unduh dan lengkapi formulir aktivasi pajak EFIN di bawah ini. Pertama, biarkan bidang EFIN kosong, staf pos pemeriksaan akan melengkapinya untuk Anda.

Serahkan formulir e-FIN dan dokumen persyaratan ke pos pemeriksaan terdekat. Permintaan aktivasi EFIN di KPP tidak dapat diajukan oleh orang lain. Sementara itu, karyawan perusahaan dapat mengajukan EFIN secara kolektif.

Berikut persyaratan dan dokumen yang harus Anda bawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat:

  1. Mengisi Formulir Pajak Aktivasi EFIN
  2. Alamat email aktif
  3. Fotokopi dan asli KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA
  4. Fotocopy dan NPWP asli

Aplikasi e-FIN kolektif: Karyawan yang ingin mengajukan EFIN kolektif harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Jumlah pegawai yang mengajukan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama pegawai tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan pemohon harus menyediakan tempat dan peralatan yang diperlukan untuk mengaktifkan EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi EFIN pajak harus hadir pada saat aktivasi EFIN.
  • Setelah Anda menerima eFIN Anda, jaga kerahasiaannya untuk mencegah penggunaan yang tidak sah.

Cara Permohonan eFin Lewat Email

Pada saat yang sama, permintaan aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan di pos KPP terdekat/terdaftar terkait dengan virus COVID-19. Sebab itu, ikuti prosedur aktivasi EFIN melalui email pajak KPP berikut ini ini:

  • Wajib pajak mengajukan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing-masing pos pemeriksaan.
  • Satu email Wajib pajak hanya untuk satu permintaan aktivasi EFIN.
  • Wajib Pajak berswafoto sambil memegang KTP dan Kartu NPWP
  • Pegawai memverifikasi bahwa informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan informasi pada aplikasi yang disediakan DJP.
  • Jika semua detail sudah benar, petugas KPP akan membuat notifikasi EFIN sebagai dokumen portabel (PDF) dan mengirimkannya melalui email.
  • Permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dikirimkan melalui email resmi masing-masing KPP seperti yang diposting di papan buletin KPP, akun media sosial KPP, atau situs Web Pajak.go.id.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan efin untuk wajib pajak perorangan dan juga badan hukum/organisasi.

The post Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan https://blog.szetoconsultants.com/pph-21-tenaga-ahli/ Thu, 24 Feb 2022 03:35:34 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=2853 PPh 21 Tenaga Ahli. Kontribusi perusahaan terhadap negara dapat dilihat dari keterlibatan perusahaan tersebut dalam membayar pajak. Tidak hanya pajak terkait dengan badan usaha dari perusahaan tersebut, namun perusahaan juga dapat berperan dalam pengelolaan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan. Untuk mengembangkan dan semakin memantapkan laju perusahaan dan kemajuannya, tidak jarang perusahaan merekrut sumber […]

The post PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
PPh 21 Tenaga Ahli. Kontribusi perusahaan terhadap negara dapat dilihat dari keterlibatan perusahaan tersebut dalam membayar pajak.

Tidak hanya pajak terkait dengan badan usaha dari perusahaan tersebut, namun perusahaan juga dapat berperan dalam pengelolaan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan.

Untuk mengembangkan dan semakin memantapkan laju perusahaan dan kemajuannya, tidak jarang perusahaan merekrut sumber daya manusia di luar karyawan yang bernama tenaga ahli.

Tentunya ada perbedaan terkait dengan pajak antara karyawan dan tenaga ahli. Potongan antara karyawan dengan tenaga ahli tentu berbeda.

Oleh sebab itu, penting untuk kamu mengetahui apa itu pph 21

 

Baca Juga : Barang Kena Pajak (BKP) Adalah : Pengertian dan Jenis

Pengertian Pph 21

Berdasarkan peraturan perpajakan, PPh 21 dikenakan wajib pajak sebagai orang individu atau pribadi. Gaji yang Kamu terima akan mengalami pemotongan, tidak hanya gaji melainkan juga honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya.

Pihak yang memotong pajak adalah pemberi kerja, jika kamu bekerja untuk perusahaan maka perusahaan lah yang bertanggung jawab.

Tenaga Ahli, adalah salah satu penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh 21. Antara karyawan dan tenaga ahli adalah hal yang berbeda dalam PPh 21.

Contoh tenaga ahli adalah pengacara, dokter, konsultan, notaris dan lainnya.

 

Baca Juga : Kring Pajak : Layanan Pajak Indonesia dan Fitur – Fiturnya

Tarif PPh 21 untuk Tenaga Ahli

Pedoman pada tarif PPh 21 adalah tarif progresif. Artinya adalah, semakin besar nominal pendapatan tenaga ahli, maka persentase tarif potongan juga akan semakin tinggi. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan.

Konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak berlaku terhadap tenaga ahli. Karena tenaga ahli melakukan pekerjaan yang bebas, maka gaji atau upahnya dianggap sebagai penghasilan bruto lantaran tidak mengenal potongan serta tunjangan berdasarkan kebijakan perusahaan yang berlaku pada karyawan pada umumnya. Tenaga ahli pun bisa saja mendapatkan penghasilan lebih dari satu sumber ketika memang kondisinya memungkinkan. 

Rumus serta tarif perhitungannya PPh 21 untuk tenaga ahli adalah sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)= 50% x Penghasilan Bruto

Mengacu pada pasal 21 bagi tenaga ahli, Undang – undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50, atau 5%
  • Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
  • Dan penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 25%
  • Serta penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sebesar 30%

Jasa Lapor Pajak Perusahaan

Mendekati musim waktu lapor pajak, setiap perusahaan memiliki kesibukannya sendiri – sendiri. Ada yang bisa langsung membuat laporannya tanpa ada kendala, ada juga yang kewalahan.

Ada baiknya kamu tetap fokus pada bisnis, dan untuk urusan lapor pajak menggunakan jasa lapor pajak perusahaan.

The post PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Kring Pajak : Layanan Pajak Indonesia dan Fitur – Fiturnya https://blog.szetoconsultants.com/kring-pajak/ https://blog.szetoconsultants.com/kring-pajak/#respond Mon, 24 Jan 2022 10:18:29 +0000 https://blog.szetoconsultants.com/?p=2746 Pajak menjadi kebutuhan setiap orang dan perusahaan dalam kehidupan bernegara. Sebagai warga negara yang baik kita harus mentaati pajak. Direktorat jenderal pajak berupaya selalu dalam memberikan layanan kualitas terbaik untuk perpajakan di Indonesia. Melalui Kring Pajak Direktorat jenderal pajak menciptakan yang namanya call center untuk perpajakan di Indonesia. Pada saat menghubungi call center perpajakan, kamu akan […]

The post Kring Pajak : Layanan Pajak Indonesia dan Fitur – Fiturnya appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Pajak menjadi kebutuhan setiap orang dan perusahaan dalam kehidupan bernegara. Sebagai warga negara yang baik kita harus mentaati pajak.

Direktorat jenderal pajak berupaya selalu dalam memberikan layanan kualitas terbaik untuk perpajakan di Indonesia.

Melalui Kring Pajak Direktorat jenderal pajak menciptakan yang namanya call center untuk perpajakan di Indonesia.

Pada saat menghubungi call center perpajakan, kamu akan tetap dikenakan biaya telepon sesuai dengan berapa yang kamu habiskan dalam telf tersebut.

Layanan kring pajak dapat kamu manfaatkan untuk keperluan mengajukan pertanyaan seputar pajak, melakukan konsultasi terkait dengan pajak perusahaan kamu ataupun kamu sendiri, ataupun juga solusi terkait masalah yang sedang anda hadapi terkait dengan perpajakan.

Permasalahan pajak bisa berupa seperti, laporan pajak, amnesti pajak, aplikasi pajak online, NPWP, dan lain lain.

 

List Info Customer Service Direktorat Jenderal Pajak

Banyaknya informasi mengenai hal ini, tentu membuat anda bingung terkait dengan nomor mana yang harus di telepon untuk konsultasi.

Tapi tenang saja, kami sajikan kepada Anda daftar customer service ditjen pajak yang bisa anda catat.

Jika Anda kesulitan terkait dengan layanan call center pajak, Anda bisa menghubunginya dengan cara yang lain seperti email.

Selain itu dapat juga melalui daftar kontak ditjen pajak berikut ini :

1. Call Center Pajak

Kring Pajak: 1-500-200

 

2. Layanan Tax Amnesty Service

1500 745

 

3. Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak

Email Pajak : pengaduan@pajak.go.id

 

4. Kritik dan Saran untuk pengembangan Situs Pajak yaitu www.pajak.go.id

Email: pengelolaan.situs@pajak.go.id

 

5. Akun Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak

Facebook Direktorat Jenderal Pajak : facebook.com/DitjenPajakRI

Twitter @DitjenPajakRI : twitter.com/DitjenPajakRI

Youtube Direktorat Jenderal Pajak : youtube.com/DitjenPajakRI

 

6. Layanan Tax Amnesty Service via Media Sosial

Twitter : @DitjenPajakRI

Facebook : DitjenPajakRI

Youtube : DitjenPajakRI

 

7. Alamat Kantor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak

Gedung Utama, Lantai 16

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190

Kotak Pos 12190

Telepon : +(62)21-5250208, 5251609

Faksimili : +(62)21-5251245

 

Kamu dapat menghubungi kontak diatas untuk permasalahan yang kamu alami terkait dengan pajak.

Selain kontak diatas kamu juga masih bisa menghubungi ditjen pajak menggunakan fitur live chat.

Baca Juga : Jasa Pajak Perusahaan di Indonesia

 

Live Chat Pajak

Selain call center pajak diatas, kamu bisa memanfaatkan layanan live chat pajak.

Live chat pajak hadir sebagai solusi di era digital saat ini untuk memangkas birokrasi di Indonesia. Ini adalah bagian dari salah satu program ditjen pajak untuk membuat masyarakat tertib pajak.

Jauh sebelum itu, sebenarnya live chat sudah banyak digunakan oleh beberapa perusahaan besar seperti start-up di Indonesia maupun di luar negeri.

Untuk menggunakan fitur live chat pajak caranya mudah :

  1. Kunjungi website resmi ditjen pajak www.pajak.go.id
  2. Lihat di pojok kanan bawah, dan mulailah chat live
  3. Jika kapasitas penuh, maka anda harus menunggu terlebih dahulu.

The post Kring Pajak : Layanan Pajak Indonesia dan Fitur – Fiturnya appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
https://blog.szetoconsultants.com/kring-pajak/feed/ 0
Barang Kena Pajak (BKP) Adalah : Pengertian dan Jenis https://blog.szetoconsultants.com/barang-kena-pajak/ https://blog.szetoconsultants.com/barang-kena-pajak/#respond Sun, 12 Sep 2021 08:47:35 +0000 https://szetoconsultants.com/?p=2184 Kita semua tahu bahwa pajak adalah suatu pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak di Indonesia. Selain pajak itu dibayarkan oleh mereka yang sudah memiliki penghasilan, pajak juga dikenakan pada barang yang mereka beli.   Umumnya hal ini disebut dengan Barang Kena Pajak disingkat BKP.   Lantas apakah kita semua sudah tahu apa […]

The post Barang Kena Pajak (BKP) Adalah : Pengertian dan Jenis appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Kita semua tahu bahwa pajak adalah suatu pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak di Indonesia. Selain pajak itu dibayarkan oleh mereka yang sudah memiliki penghasilan, pajak juga dikenakan pada barang yang mereka beli.

 

Umumnya hal ini disebut dengan Barang Kena Pajak disingkat BKP.

 

Lantas apakah kita semua sudah tahu apa itu barang kena pajak atau BKP ? dan pembelian jenis barang apa yang termasuk dengan barang kena pajak ?

 

Simak penjelasan di bawah ini …

 

 

 

Pengertian Barang Kena Pajak (BKP)

 

Mengacu pada pasal 1 No 3 serta 2 UU Nomor. 8 PPN Tahun 1983 BKP, pengertian barang kena pajak merupakan barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, ataupun tidak berwujud yang didalamnya terserang pajak bersumber pada undang- undang tersebut.

 

Biasanya, barang ini hendak dikenakan PPN ataupun Pajak Pertambahan Nilai serta ataupun pajak spesial pada barang elegan yang disesuaikan dengan terdapatnya Undang- Undang No 42 Tahun 2009 terpaut PPN serta pula PPnBM.

 

Terdapatnya BKP merupakan disebabkan pihak yang menjual barang merupakan pihak yang terserang harus pajak serta telah mengantongi NPWP ataupun No Pokok Harus Pajak. Apabila penjual belum mendaftarkan dirinya selaku pengusaha harus pajak, hingga pasti saja barang yang dijualnya tidak hendak dikenakan pajak.

 

Kemudian, siapa yang menanggung pajak tersebut? Nah, pihak yang menanggung pajak dalam perihal ini merupakan pihak pembeli. Biasanya, bayaran pajak hendak secara otomatis ditambahkan dalam faktur tagihan ataupun invoice sebesar 10% dari segala total harga barang yang telah dibeli.

 

Segala barang yang telah diserahkan pada pabean merupakan objek PPN, kecuali memanglah terdapat syarat lain yang tercantum dalam Undang- undang.

 

Bersumber pada pasal 1A UU PPN, hingga yang tercantum ke dalam penafsiran barang kena pajak merupakan:

 

 

Penyerahan Barang Ke Orang dagang Perantara ataupun Pihak Supplier ataupun Juru Lelang

 

Orang dagang perantara maupun supplier merupakan orang yang sanggup menjembatani terdapatnya proses transaksi jual beli barang dari pihak industri ke konsumen. Jadi, dalam perihal ini industri tidak hendak langsung menjual produknya kepada konsumen, tetapi industri memakai perantara tersebut.

 

Sebaliknya juru lelang merupakan mereka yang umumnya ditunjuk oleh pemerintah buat menjual barang secara dilelang, ialah pembukaan harga yang ditawarkan serta terbentuknya transaksi dengan penawaran harga paling tinggi pada sekelompok orang ataupun kalangan.

 

 

Terdapatnya Penyerahan Hak Atas Sesuatu Barang Kena Pajak

 

Penyerahan barang atas perjanjian yang di iktikad merupakan semacam proses transaksi jual beli, baik itu secara tunai maupun angsuran, aktivitas ubah mengubah antara barang maupun retur pembelian, maupun perjanjian lain yang didalamnya mengaitkan penyerahan sesuatu barang kena pajak.

 

Biasanya, perjanjian ini wajib memperoleh persetujuan antar pihak yang memiliki barang serta pula orang yang menerima barang.

 

 

Penyerahan barang Kena Pajak Secara Konsinyasi

 

Yang diartikan dengan konsinyasi merupakan sesuatu wujud perjanjian kerjasama yang mana para owner barang ataupun pihak produsen hendak menitipkan barangnya pada pihak kedua buat dapat dijual kembali pada konsumen akhir.

 

Jadi, mereka hendak mengaitkan penengah dalam menjual barang hasil produksinya. Pajak Pertambahan Nilai ataupun PPN hendak dibayarkan kala barang telah diserahkan oleh pihak kedua supaya dapat dititipkan serta pula dikreditkan dengan pajak pengeluaran pada masa pajak terbentuknya kegiatan penyerahan serta penerimaan BKP.

 

 

Penyerahan barang Kena Pajak Antar Cabang Perusahaan

 

Penyerahan barang yang dicoba antar industri yang telah terdaftar pajak meski pada industri cabang miliknya. Perihal tersebut terjalin sebab terdapatnya aktivitas penyerahan barang antar pihak. Paling utama bila terdapat pemindahan barang yang terjalin sebab terdapat permintaan barang penjualan dari pusat ataupun cabang serta wujud transaksi tidak dapat dicoba pada posisi barang datang.

 

 

Pengalihan BKP Sebab Terdapatnya Sesuatu Perjanjian

 

    • Terdapatnya penyerahan barang kena pajak hendak terjalin dikala pihak yang membagikan sewa serta pula penyewa telah setuju yang telah diisyarati dengan ciri tangan diatas sesuatu kertas perjanjian.

 

    • Sehabis terjalin perpindahan barang kena pajak, hingga berikutnya pajak hendak ditanggung oleh penyewa lain. Sekalipun wujud pembayaran belum dapat dilunasi ataupun masih diangsur, tetapi telah terjalin penyerahan tadinya pada BKP.

 

    • Pajak pertambahan nilai ataupun PPN barang kena pajak ini telah diatur dalam Undang- Undang No 42 Tahun 2009, yang isinya merupakan:

 

    • Terdapatnya tarif PPN 0% dapat diberlakukan pada ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud serta pada ekspor jasa kena pajak.

 

    • Tarif PPN 10% dapat diberlakukan pada segala produk yang tersebar secara leluasa di dalam negara, tercantum pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif serta Landas Kontinen yang di dalamnya diberlakukan undang- undang tertentu yang mengendalikan terpaut kepabeanan.

 

    • Sangat rendah, PPN yang diresmikan pada PPN barang elegan merupakan 10% serta sangat besar merupakan 200%.

 

    • Pada produk barang serta jasa yang terserang PPN 10%, hingga tarifnya dapat diturunkan jadi minimun 5% serta sangat besar merupakan 20% dengan senantiasa menjajaki peraturan yang berlaku.

 

 

 

Jenis- Jenis barang Kena Pajak

 

Paling tidak ada 2 tipe barang kena pajak, ialah barang kena pajak tidak berwujud serta barang kena pajak tidak berwujud.

 

Pada dasarnya, BKP berwujud merupakan sesuatu barang yang dapat digunakan secara raga. Disisi lain, BKP tidak berwujud merupakan sesuatu barang yang khasiatnya dapat dialami serta memiliki nilai tetapi tidak dapat dialami secara raga.

 

Di dalam laporan keuangan, BKP berwujud ini lalu dibagi lagi jadi 2, ialah BKP berwujud bergerak serta pula BKP berwujud tidak bergerak.

 

Sama semacam namanya, BKP berwujud bergerak merupakan barang yang dapat dipindah- pindahkan bergantung keperluan industri. Contoh sederhananya merupakan kendaraan, perlengkapan kendaraan, mesin penciptaan, serta peralatan kantor. Sebaliknya contoh simpel dari barang tidak bergerak merupakan tanah serta bangunan industri.

 

Disisi lain, contoh simpel dari barang tidak berwujud merupakan nama ataupun brand industri serta hak cipta produk pada sesuatu industri.

 

Tidak hanya itu, terdapat pula barang lain yang telah diputuskan oleh direktorat jenderal pajak buat tidak dikenakan tarif pajak. Bermacam barang tersebut merupakan:

 

    • Barang tambang ataupun barang hasil sumber energi alam yang bukan dari pihak ketiga ataupun berulang kalinya.

 

    • Barang keperluan primer yang sangat dibutuhkan oleh warga, yang mana tanpa terdapatnya barang tersebut hingga warga tidak dapat hidup, contoh sederhananya merupakan beras ataupun minuman.

 

    • Minuman serta santapan yang disajikan secara langsung oleh rumah makan maupun restoran, warung, depot makan, sampai hotel sepanjang konsumen tersebut komsumsi di tempat.

 

    • Emas, perak, serta pesan berharga, sebab barang tersebut dapat dijadikan selaku pengganti duit yang legal serta mempunyai nilai intrinsik.

 

 

Baca Juga : Laporan Keuangan : Definisi, Pengaruh, dan Fungsi

 

 

Barang Kena Pajak yang Bebas PPN

 

 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor. 31 tahun 2007 tentang impor serta penyerahan barang kena pajak yang sifatnya lebih strategis serta dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, merupakan:

 

 

    • Mesin serta perlengkapan pabrik yang terpasang maupun terurai tanpa mencakup suku cadang di dalamnya.

 

    • Bahan baku ataupun santapan buat unggas, ikan, serta santapan ternak.

 

    • barang hasil tani, kebun, ternak, serta hasil perhutanan yang dipotong serta diambil langsung dari sumbernya.

 

    • Bibit maupun benih dari tiap produk dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, ataupun penangkaran.

 

    • Bahan baku perak dalam wujud butir ataupun dalam wujud batangan.

 

    • Bahan baku pembuatan duit kertas dan duit logam

 

    • Air bersih yang disalurkan dengan memakai pipa oleh pihak PT Industri Air Minum

 

    • Listrik, terkecuali buat perumahan dengan energi yang tidak melebihi 6600 watt.

 

 

Tonton Juga :

 

The post Barang Kena Pajak (BKP) Adalah : Pengertian dan Jenis appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
https://blog.szetoconsultants.com/barang-kena-pajak/feed/ 0
Aplikasi e-Nofa : Pengertian, Fungsi dan Ketentuan https://blog.szetoconsultants.com/aplikasi-e-nofa/ https://blog.szetoconsultants.com/aplikasi-e-nofa/#respond Thu, 09 Sep 2021 03:24:14 +0000 https://szetoconsultants.com/?p=2153 Aplikasi e-Nofa – Pengusaha yang terdaftar wajib pajak umumnya memerlukan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak menghasilkan Faktur pajak yang berbentuk no seri.   Tata metode mendapatkannya lumayan lama. PKP butuh mengajukan permohonan pada kantor pelayanan pajak buat memperoleh no tersebut. Tetapi, saat ini tidak lagi sebab telah terdapat aplikasi e-Nofa.   Dunia terus menjadi semakin […]

The post Aplikasi e-Nofa : Pengertian, Fungsi dan Ketentuan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
Aplikasi e-Nofa – Pengusaha yang terdaftar wajib pajak umumnya memerlukan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak menghasilkan Faktur pajak yang berbentuk no seri.

 

Tata metode mendapatkannya lumayan lama. PKP butuh mengajukan permohonan pada kantor pelayanan pajak buat memperoleh no tersebut. Tetapi, saat ini tidak lagi sebab telah terdapat aplikasi e-Nofa.

 

Dunia terus menjadi semakin canggih, Direktorat Jenderal Pajak menunjang pengusaha kena pajak( PKP) supaya lebih gampang memperoleh faktur pajak.

 

Di tahun 2013, muncul aplikasi e-Nofa ataupun yang diucap pula selaku elektronik no seri faktur pajak. Aplikasi e-Nofa pula berperan buat memudahkan pengawasan sekalian meminimalisir terdapatnya faktur pajak ilegal.

 

Pengertian Aplikasi e-Nofa

 

 

Apa itu pengertian dari aplikasi e-Nofa?

 

Diluncurkan pada tahun 2013, e-Nofa ialah singkatan dari Elektronik No Seri Faktur Pajak. Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak buat mempermudah para PKP serta pula pengawasan oleh pejabat yang berwenang.

 

Guna untuk pejabat pengawas ini merupakan menghindari terbentuknya faktur pajak ilegal.

 

Kerapkali ada permasalahan faktur pajak ilegal ataupun fiktif yang menimbulkan negeri rugi triliunan rupiah per tahunnya. Banyak pengusaha yang menomori faktur pajaknya secara ilegal.

 

Hadirnya e-Nofa pastinya mengadakan sistem faktur pajak yang berbasis elektronik. Bakal susah untuk para pelaku ilegal sehingga membuat mereka jadi tertib pajak dengan melaksanakan pendaftaran serta verifikasi ulang.

 

Pastinya pengusaha kena pajak harus paham hendak penafsiran aplikasi e-nofa. Saat ini, sehabis menguasai penafsiran aplikasinya, kalian butuh menguasai pula guna serta ketentuan aplikasi e-nofa.

 

 

No Seri Faktur Pajak

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No No PER– 24/ PH/ 2012 mengendalikan proses permohonan No Seri Faktur Pajak( NSFP) selaku berikut :

 

    • Pengusaha Kena Pajak( PKP) harus membuat faktur pajak yang berisi kode serta NSFP. NSFP terdiri dari 16 digit yang dipecah jadi 2 digit kode transaksi. Kode tersebut berisi 1 digit kode status serta 13 digit no faktur dari DJP.

 

    • NSFP cuma dapat didapatkan cocok tata metode yang telah diresmikan. Selaku contoh, buat membuat faktur pajak tahun 2016, no faktur pajak hendak dimulai dari 000. 16. 00000001 serta seterusnya.

 

    • Untuk penerbitan faktur pajak ada no faktur pajak yang tahunnya sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

 

 

Direktorat Jenderal Pajak pula menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No PER- 04/ PJ/ 2020 selaku dasar hukum penerbitan. Muat bermacam berbagai perihal menimpa penomoran faktur mulai dari wujud, dimensi, metode mengisi, prosedur pemberitahuan, sampai pembatalan.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE- 08/ PJ/ 2020 pula mengendalikan tentang gimana metode penyelesaian permintaan no seri faktur pajak. Yang jadi acuan permohonan merupakan kode aktivasi serta password. Tidak hanya itu, pesan tersebut mangulas pula tata metode permintaan, pengembalian sampai pengawasan NSFP.

 

 

Fungsi Aplikasi e-Nofa

 

Semacam yang telah dikatakan tadinya, aplikasi e-Nofa berperan untuk pengusaha kena pajak( PKP) serta pejabat yang berwenang mengawasi faktur pajak. Utamanya, PKP hendak dipermudah dalam memperoleh no seri faktur pajak secara online yang tadinya dicoba secara manual.

 

Buat pejabat yang berwenang pastinya merupakan kesistematisan aplikasi dalam mendata serta meminimalisir terbentuknya faktur pajak yang ilegal. Para oknum umumnya melaksanakan faktur pajak fiktif ataupun ilegal. Tujuannya biar dapat memperoleh no secara ilegal tanpa terdata.

 

Perihal tersebut pasti saja jadi permasalahan untuk negeri kita, Indonesia. e-Nofa sanggup mencatat seluruh no seri faktur pajak secara real lewat sistem tanpa butuh repot lagi mencari ketahui keresmian no tersebut.

 

Jadi, kurang lebih guna aplikasi e-Nofa ini merupakan buat memudahkan PKP serta pengawas pajak. Saat ini kalian telah paham guna dari aplikasi e-Nofa. Saatnya menguasai tata metode pemakaian serta ketentuan pengguna aplikasi e-Nofa. Ayo ikuti!

 

 

Baca Juga : Kwitansi Adalah : Ciri – Ciri dan Cara Menggunakannya

 

 

Ketentuan Pengguna Aplikasi e-Nofa

 

Apakah kalian tertarik memakainya? Saat sebelum memakai terdapat sebagian ketentuan yang harus kalian memenuhi supaya dapat memakai layanan aplikasi e-Nofa. Ketentuan pengguna aplikasi e-Nofa adalah :

 

    • Pengguna ialah pengusaha wajib pajak yang sudah dikukuhkan selaku PKP serta mempunyai akun PKP.

 

    • PKP sendiri merupakan pengusaha yang mempunyai industri dengan omset lebih dari Rp. 4, 8 miliyar per tahun. Pengusaha dengan omset di dasar nilai tersebut dapat memilah buat jadi PKP ataupun non- PKP.

 

    • Wajib memiliki kode aktivasi serta password.

 

    • Kalian wajib memiliki kode aktivasi serta password dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

    • Mempunyai sertifikat digital.

 

Sertifikat digital tersebut merupakan sertifikat yang sudah diajukan tadinya ke KPP tempat harus pajak serta sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sertifikat tersebut mempunyai masa berlaku sepanjang 2 tahun sejak diberikan. PKP bisa memohon sertifikat digital baru saat sebelum kadaluarsa.

 

 

 

Langkah Memperoleh No Seri Faktur Pajak Lewat Aplikasi e-Nofa

 

Sehabis membaca persyaratannya, saat ini kita hendak mangulas metode memakainya. Tetapi, kalian wajib ingat kalau kalian harus mempunyai sertifikat digital ataupun elektronik. Kalian dapat mengakses web aplikasi e-Nofa di halaman berikut ialah http://efaktur.pajak.go.id

 

Ikuti langkah- langkah berikut ini buat melaksanakan permintaan No Seri Faktur Pajak Online:

 

 

 

Cara Mengunduh Sertifikat Digital e- Faktur

 

Pengguna bisa memohon No Seri Faktur Pajak Online di halaman e-Nofa. Para pengguna harus pajak wajib mengunduh sertifikat digital lewat peramban internet ataupun browser. Berikut postingan ini melampirkan tata metode pengunduhan dari 2 browser yang sangat universal digunakan.

 

 

    • Chrome

 

Perhatikan langkah- langkah berikut ini buat mengunduh sertifikat digital ataupun elektronik lewat Chrome.

 

1. Buka menu“ Pengaturan/ Settings” pada titik 3 yang terletak di kanan atas layar.

 

2. Klik“ Pengaturan Lanjutan/ Advanced Settings” di bagian terbawah catatan pengaturan.

 

3. Setelah itu, klik“ Kelola Sertifikat/ Manage Certificates”

 

4. Kemudian, klik“ Impor/ Import” serta lanjutkan dengan mengikuti langkah- langkah dari Chrome.

 

 

    • Mozilla Firefox

 

Langkah di bawah ini ialah metode mengunduh sertifikat digital lewat Mozilla Firefox.

 

1. Klik“ Opsi/ Options” yang terletak di menu kanan atas layar.

 

2. Klik menu“ Lanjutan/ Advanced”

 

3. Setelahnya, klik tab“ Sertifikat/ Certificates”

 

4. Terakhir pada tab“ Sertifikat Kamu/ Your Certificates” tekan“ Impor/ Import”

 

 

 

Meminta No Seri Faktur Pajak pada aplikasi e-Nofa

 

Bila kalian telah berakhir mengimpor sertifikat digital, saat ini waktunya merambah web aplikasi e-Nofa pajak buat meminta No Seri Faktur Pajak secara online.

 

1. Masuk web e-Nofa pajak di halaman https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home

 

2. Di bagian samping kiri, klik“ Permintaan NSFP”

 

3. Berikutnya, seleksi sertifikat digital yang baru saja kalian impor dari browser kamu

 

4. Kemudian, jalani permintaan rentang NSFP kamu

 

 

 

Tertarik Memakai Aplikasi e-Nofa?

 

Yang perlu diingat adalah aplikasi e-Nofa berupa suatu web yang diluncurkan semenjak tahun 2013 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Guna utamanya merupakan mempermudah para pengusaha kena pajak ataupun yang diketahui dengan sebutan PKP buat memperoleh faktur pajak secara online.

 

Saat sebelum melaksanakan permintaan No Seri Faktur Pajak secara online kalian butuh memahami

 

 

Persyaratan untuk pengguna aplikasi.

 

1. Pengguna merupakan PKP serta mempunyai akun PKP.

 

2. Memiliki kode aktivasi serta password.

 

3. Mempunyai sertifikat digital dari Kantor Pelayanan Pajak( KPP).

 

 

 

Tata cara meminta No Seri Faktur Pajak secara online lewat e-Nofa Pajak.

 

1. Mengunduh terlebih dulu sertifikat digital lewat browser.

 

2. Mengunjungi halaman web e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

 

3. Menekan tombol“ Permintaan NSFP” buat memohon rentang NSFP.

 

 

 

Itu ia hal- hal yang butuh kalian tahu menimpa aplikasi keluaran Ditjen Pajak. Jadilah masyarakat negeri yang taat pajak!

The post Aplikasi e-Nofa : Pengertian, Fungsi dan Ketentuan appeared first on Szeto Consultants Blog.

]]>
https://blog.szetoconsultants.com/aplikasi-e-nofa/feed/ 0