PBI-JK adalah salah satu program dari pemerintah yang merupakan jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran bpjs kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Ini adalah salah satu bantuan sosial atau bansos PBI jaminan kesehatan (PBI-JK) dari pemerintah guna mendukung program perlindungan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.
Tapi apa itu PBI? Anda apakah sudah tau dengan singkatannya? PBI adalah singkatan dari penerima bantuan iuran. Siapa yang menerima adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar jaminan perlindungan kesehatan.
Pembayaran iuran ini dibayarkan langsung oleh pemerintah ke BPJS selaku penyelanggara jaminan kesehatan sosial, bukan diberikan langsung kepada penerima.
Syarat Menjadi Penerima PBI-JK BPJS Kesehatan
Nah untuk Anda yang bingung dengan status apakah merupakan penerima PBI-JK atau enggak bisa banget nih cek syarat menjadi peserta PBI BPJS seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020.
Berikut syaratnya ya :
- WNI mempunyai NIK yang sudah terdaftar di dukcapil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial
- Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Anda bingung dengan bagaimana cara mendaftarnya? baca artikel ini selengkapnya, cara pendaftaran untuk PBI JK sendiri dilakukan oleh pendataan oleh kementrian sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Tahapan selanjutnya adalah, ditetapkannya melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik.
Sementara itu, dikutip dari Perpres No.64/2020, jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Namun, iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga : Card Loan Officer : Pengertian, Tugas & Tanggung Jawab
Cara Cek Penerima PBI-JK
Untuk Anda yang belum paham tentang cara melakukan pengecekan apakah anda menerima bantuan sosial atau tidak bisa mengikuti cara yang sudah dipaparkan berikut ini.
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama penerima sesuai dengan KTP untuk mengetahui apakah menerima bantuan atau tidak , dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”. Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat.
Apabila data yang dimasukkan termasuk dalam penerima bantuan sosial kesehatan, maka dapat dicek di kolom PBI JK. Sedangkan jika data yang dimasukkan tak masuk daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Berikut contoh hasil pencarian data penerima bansos penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di DTKS Kemensos:
Sistem dari bansos akan mengecek apakah anda menerima bantuan atau tidak.
Mungkin, itulah informasi mengenai apa itu , syarat dan cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat.