PPh 21 Tenaga Ahli. Kontribusi perusahaan terhadap negara dapat dilihat dari keterlibatan perusahaan tersebut dalam membayar pajak.
Tidak hanya pajak terkait dengan badan usaha dari perusahaan tersebut, namun perusahaan juga dapat berperan dalam pengelolaan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan.
Untuk mengembangkan dan semakin memantapkan laju perusahaan dan kemajuannya, tidak jarang perusahaan merekrut sumber daya manusia di luar karyawan yang bernama tenaga ahli.
Tentunya ada perbedaan terkait dengan pajak antara karyawan dan tenaga ahli. Potongan antara karyawan dengan tenaga ahli tentu berbeda.
Oleh sebab itu, penting untuk kamu mengetahui apa itu pph 21
Baca Juga : Barang Kena Pajak (BKP) Adalah : Pengertian dan Jenis
Pengertian Pph 21
Berdasarkan peraturan perpajakan, PPh 21 dikenakan wajib pajak sebagai orang individu atau pribadi. Gaji yang Kamu terima akan mengalami pemotongan, tidak hanya gaji melainkan juga honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya.
Pihak yang memotong pajak adalah pemberi kerja, jika kamu bekerja untuk perusahaan maka perusahaan lah yang bertanggung jawab.
Tenaga Ahli, adalah salah satu penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh 21. Antara karyawan dan tenaga ahli adalah hal yang berbeda dalam PPh 21.
Contoh tenaga ahli adalah pengacara, dokter, konsultan, notaris dan lainnya.
Baca Juga : Kring Pajak : Layanan Pajak Indonesia dan Fitur – Fiturnya
Tarif PPh 21 untuk Tenaga Ahli
Pedoman pada tarif PPh 21 adalah tarif progresif. Artinya adalah, semakin besar nominal pendapatan tenaga ahli, maka persentase tarif potongan juga akan semakin tinggi. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan.
Konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak berlaku terhadap tenaga ahli. Karena tenaga ahli melakukan pekerjaan yang bebas, maka gaji atau upahnya dianggap sebagai penghasilan bruto lantaran tidak mengenal potongan serta tunjangan berdasarkan kebijakan perusahaan yang berlaku pada karyawan pada umumnya. Tenaga ahli pun bisa saja mendapatkan penghasilan lebih dari satu sumber ketika memang kondisinya memungkinkan.
Rumus serta tarif perhitungannya PPh 21 untuk tenaga ahli adalah sebagai berikut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)= 50% x Penghasilan Bruto
Mengacu pada pasal 21 bagi tenaga ahli, Undang – undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50, atau 5%
- Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
- Dan penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 25%
- Serta penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sebesar 30%
Jasa Lapor Pajak Perusahaan
Mendekati musim waktu lapor pajak, setiap perusahaan memiliki kesibukannya sendiri – sendiri. Ada yang bisa langsung membuat laporannya tanpa ada kendala, ada juga yang kewalahan.
Ada baiknya kamu tetap fokus pada bisnis, dan untuk urusan lapor pajak menggunakan jasa lapor pajak perusahaan.