Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

2 min read

Cara Mendapatkan eFIN Untuk Pribadi & Badan

Apa itu eFin?

Cara Mendapatkan eFIN Pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk transaksi elektronik, termasuk proses pengajuan elektronik.  Tujuan eFin adalah untuk digunakan sebagai alat otentikasi sehingga setiap transaksi elektronik atau pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dapat dienkripsi untuk menjamin kerahasiaannya.

Fungsi eFin

eFIN diperlukan untuk e-filing pajak baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Saat ini DJP belum menyediakan opsi pendaftaran eFIN online, jadi apabila ingin membuat eFin, Anda dapat menggunakan formulir eFIN yang lebih efisien dan aman dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Pelaporan pajak online memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT berkala dan SPT tahunan badan tanpa harus mengantri berjam-jam di pos pemeriksaan. Untuk dapat mengajukan secara elektronik, wajib pajak badan harus terlebih dahulu mengaktifkan eFIN.

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan eFIN pajak badan sangat sederhana, prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan eFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Formulir EFIN by OnlinePajak
  2. Unduh formulir eFIN yang sudah diisi
  3. Bawa formulir eFIN beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke pos pemeriksaan tempat perusahaan Anda terdaftar.

Biasanya pengurus yang ditugasi mewakili badan atau perusahaan, atau kepala cabang, datang ke kantor pajak tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar, dengan memberikan alamat email yang valid, menunjukkan dokumen asli dan mengirimkan fotokopi sebagai berikut:

  • Kartu NPWP atau SKT bagi Wajib Pajak Badan.
  • NPWP atau kartu SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Executive ID (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan wakil Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak Cabang
  • Kartu NPWP atau SKT bagi Wajib Pajak Cabang.
  • NPWP atau kartu SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • ID Manajer (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
  • Permohonan pengangkatan kepala cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan wakil Wajib Pajak.

Cara Mendapatkan e-FIN Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Unduh dan lengkapi formulir aktivasi pajak EFIN di bawah ini. Pertama, biarkan bidang EFIN kosong, staf pos pemeriksaan akan melengkapinya untuk Anda.

Serahkan formulir e-FIN dan dokumen persyaratan ke pos pemeriksaan terdekat. Permintaan aktivasi EFIN di KPP tidak dapat diajukan oleh orang lain. Sementara itu, karyawan perusahaan dapat mengajukan EFIN secara kolektif.

Berikut persyaratan dan dokumen yang harus Anda bawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat:

  1. Mengisi Formulir Pajak Aktivasi EFIN
  2. Alamat email aktif
  3. Fotokopi dan asli KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA
  4. Fotocopy dan NPWP asli

Aplikasi e-FIN kolektif: Karyawan yang ingin mengajukan EFIN kolektif harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Jumlah pegawai yang mengajukan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama pegawai tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan pemohon harus menyediakan tempat dan peralatan yang diperlukan untuk mengaktifkan EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi EFIN pajak harus hadir pada saat aktivasi EFIN.
  • Setelah Anda menerima eFIN Anda, jaga kerahasiaannya untuk mencegah penggunaan yang tidak sah.

Cara Permohonan eFin Lewat Email

Pada saat yang sama, permintaan aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan di pos KPP terdekat/terdaftar terkait dengan virus COVID-19. Sebab itu, ikuti prosedur aktivasi EFIN melalui email pajak KPP berikut ini ini:

  • Wajib pajak mengajukan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing-masing pos pemeriksaan.
  • Satu email Wajib pajak hanya untuk satu permintaan aktivasi EFIN.
  • Wajib Pajak berswafoto sambil memegang KTP dan Kartu NPWP
  • Pegawai memverifikasi bahwa informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan informasi pada aplikasi yang disediakan DJP.
  • Jika semua detail sudah benar, petugas KPP akan membuat notifikasi EFIN sebagai dokumen portabel (PDF) dan mengirimkannya melalui email.
  • Permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dikirimkan melalui email resmi masing-masing KPP seperti yang diposting di papan buletin KPP, akun media sosial KPP, atau situs Web Pajak.go.id.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan efin untuk wajib pajak perorangan dan juga badan hukum/organisasi.

promo sdc ×

Mau Belajar Accurate?

Promo Belajar Accurate. Nikmati belajar accurate dan dapatkan sertifikatnya hanya kurang dari 200 ribu rupiah.

Ambil Kelas