Kita semua tahu bahwa pajak adalah suatu pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak di Indonesia. Selain pajak itu dibayarkan oleh mereka yang sudah memiliki penghasilan, pajak juga dikenakan pada barang yang mereka beli.
Umumnya hal ini disebut dengan Barang Kena Pajak disingkat BKP.
Lantas apakah kita semua sudah tahu apa itu barang kena pajak atau BKP ? dan pembelian jenis barang apa yang termasuk dengan barang kena pajak ?
Simak penjelasan di bawah ini …
Daftar Isi
Pengertian Barang Kena Pajak (BKP)
Mengacu pada pasal 1 No 3 serta 2 UU Nomor. 8 PPN Tahun 1983 BKP, pengertian barang kena pajak merupakan barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, ataupun tidak berwujud yang didalamnya terserang pajak bersumber pada undang- undang tersebut.
Biasanya, barang ini hendak dikenakan PPN ataupun Pajak Pertambahan Nilai serta ataupun pajak spesial pada barang elegan yang disesuaikan dengan terdapatnya Undang- Undang No 42 Tahun 2009 terpaut PPN serta pula PPnBM.
Terdapatnya BKP merupakan disebabkan pihak yang menjual barang merupakan pihak yang terserang harus pajak serta telah mengantongi NPWP ataupun No Pokok Harus Pajak. Apabila penjual belum mendaftarkan dirinya selaku pengusaha harus pajak, hingga pasti saja barang yang dijualnya tidak hendak dikenakan pajak.
Kemudian, siapa yang menanggung pajak tersebut? Nah, pihak yang menanggung pajak dalam perihal ini merupakan pihak pembeli. Biasanya, bayaran pajak hendak secara otomatis ditambahkan dalam faktur tagihan ataupun invoice sebesar 10% dari segala total harga barang yang telah dibeli.
Segala barang yang telah diserahkan pada pabean merupakan objek PPN, kecuali memanglah terdapat syarat lain yang tercantum dalam Undang- undang.
Bersumber pada pasal 1A UU PPN, hingga yang tercantum ke dalam penafsiran barang kena pajak merupakan:
Penyerahan Barang Ke Orang dagang Perantara ataupun Pihak Supplier ataupun Juru Lelang
Orang dagang perantara maupun supplier merupakan orang yang sanggup menjembatani terdapatnya proses transaksi jual beli barang dari pihak industri ke konsumen. Jadi, dalam perihal ini industri tidak hendak langsung menjual produknya kepada konsumen, tetapi industri memakai perantara tersebut.
Sebaliknya juru lelang merupakan mereka yang umumnya ditunjuk oleh pemerintah buat menjual barang secara dilelang, ialah pembukaan harga yang ditawarkan serta terbentuknya transaksi dengan penawaran harga paling tinggi pada sekelompok orang ataupun kalangan.
Terdapatnya Penyerahan Hak Atas Sesuatu Barang Kena Pajak
Penyerahan barang atas perjanjian yang di iktikad merupakan semacam proses transaksi jual beli, baik itu secara tunai maupun angsuran, aktivitas ubah mengubah antara barang maupun retur pembelian, maupun perjanjian lain yang didalamnya mengaitkan penyerahan sesuatu barang kena pajak.
Biasanya, perjanjian ini wajib memperoleh persetujuan antar pihak yang memiliki barang serta pula orang yang menerima barang.
Penyerahan barang Kena Pajak Secara Konsinyasi
Yang diartikan dengan konsinyasi merupakan sesuatu wujud perjanjian kerjasama yang mana para owner barang ataupun pihak produsen hendak menitipkan barangnya pada pihak kedua buat dapat dijual kembali pada konsumen akhir.
Jadi, mereka hendak mengaitkan penengah dalam menjual barang hasil produksinya. Pajak Pertambahan Nilai ataupun PPN hendak dibayarkan kala barang telah diserahkan oleh pihak kedua supaya dapat dititipkan serta pula dikreditkan dengan pajak pengeluaran pada masa pajak terbentuknya kegiatan penyerahan serta penerimaan BKP.
Penyerahan barang Kena Pajak Antar Cabang Perusahaan
Penyerahan barang yang dicoba antar industri yang telah terdaftar pajak meski pada industri cabang miliknya. Perihal tersebut terjalin sebab terdapatnya aktivitas penyerahan barang antar pihak. Paling utama bila terdapat pemindahan barang yang terjalin sebab terdapat permintaan barang penjualan dari pusat ataupun cabang serta wujud transaksi tidak dapat dicoba pada posisi barang datang.
Pengalihan BKP Sebab Terdapatnya Sesuatu Perjanjian
-
- Terdapatnya penyerahan barang kena pajak hendak terjalin dikala pihak yang membagikan sewa serta pula penyewa telah setuju yang telah diisyarati dengan ciri tangan diatas sesuatu kertas perjanjian.
-
- Sehabis terjalin perpindahan barang kena pajak, hingga berikutnya pajak hendak ditanggung oleh penyewa lain. Sekalipun wujud pembayaran belum dapat dilunasi ataupun masih diangsur, tetapi telah terjalin penyerahan tadinya pada BKP.
-
- Pajak pertambahan nilai ataupun PPN barang kena pajak ini telah diatur dalam Undang- Undang No 42 Tahun 2009, yang isinya merupakan:
-
- Terdapatnya tarif PPN 0% dapat diberlakukan pada ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud serta pada ekspor jasa kena pajak.
-
- Tarif PPN 10% dapat diberlakukan pada segala produk yang tersebar secara leluasa di dalam negara, tercantum pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif serta Landas Kontinen yang di dalamnya diberlakukan undang- undang tertentu yang mengendalikan terpaut kepabeanan.
-
- Sangat rendah, PPN yang diresmikan pada PPN barang elegan merupakan 10% serta sangat besar merupakan 200%.
-
- Pada produk barang serta jasa yang terserang PPN 10%, hingga tarifnya dapat diturunkan jadi minimun 5% serta sangat besar merupakan 20% dengan senantiasa menjajaki peraturan yang berlaku.
Jenis- Jenis barang Kena Pajak
Paling tidak ada 2 tipe barang kena pajak, ialah barang kena pajak tidak berwujud serta barang kena pajak tidak berwujud.
Pada dasarnya, BKP berwujud merupakan sesuatu barang yang dapat digunakan secara raga. Disisi lain, BKP tidak berwujud merupakan sesuatu barang yang khasiatnya dapat dialami serta memiliki nilai tetapi tidak dapat dialami secara raga.
Di dalam laporan keuangan, BKP berwujud ini lalu dibagi lagi jadi 2, ialah BKP berwujud bergerak serta pula BKP berwujud tidak bergerak.
Sama semacam namanya, BKP berwujud bergerak merupakan barang yang dapat dipindah- pindahkan bergantung keperluan industri. Contoh sederhananya merupakan kendaraan, perlengkapan kendaraan, mesin penciptaan, serta peralatan kantor. Sebaliknya contoh simpel dari barang tidak bergerak merupakan tanah serta bangunan industri.
Disisi lain, contoh simpel dari barang tidak berwujud merupakan nama ataupun brand industri serta hak cipta produk pada sesuatu industri.
Tidak hanya itu, terdapat pula barang lain yang telah diputuskan oleh direktorat jenderal pajak buat tidak dikenakan tarif pajak. Bermacam barang tersebut merupakan:
-
- Barang tambang ataupun barang hasil sumber energi alam yang bukan dari pihak ketiga ataupun berulang kalinya.
-
- Barang keperluan primer yang sangat dibutuhkan oleh warga, yang mana tanpa terdapatnya barang tersebut hingga warga tidak dapat hidup, contoh sederhananya merupakan beras ataupun minuman.
-
- Minuman serta santapan yang disajikan secara langsung oleh rumah makan maupun restoran, warung, depot makan, sampai hotel sepanjang konsumen tersebut komsumsi di tempat.
-
- Emas, perak, serta pesan berharga, sebab barang tersebut dapat dijadikan selaku pengganti duit yang legal serta mempunyai nilai intrinsik.
Baca Juga : Laporan Keuangan : Definisi, Pengaruh, dan Fungsi
Barang Kena Pajak yang Bebas PPN
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor. 31 tahun 2007 tentang impor serta penyerahan barang kena pajak yang sifatnya lebih strategis serta dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, merupakan:
-
- Mesin serta perlengkapan pabrik yang terpasang maupun terurai tanpa mencakup suku cadang di dalamnya.
-
- Bahan baku ataupun santapan buat unggas, ikan, serta santapan ternak.
-
- barang hasil tani, kebun, ternak, serta hasil perhutanan yang dipotong serta diambil langsung dari sumbernya.
-
- Bibit maupun benih dari tiap produk dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, ataupun penangkaran.
-
- Bahan baku perak dalam wujud butir ataupun dalam wujud batangan.
-
- Bahan baku pembuatan duit kertas dan duit logam
-
- Air bersih yang disalurkan dengan memakai pipa oleh pihak PT Industri Air Minum
-
- Listrik, terkecuali buat perumahan dengan energi yang tidak melebihi 6600 watt.
Tonton Juga :