Akuntansi pemerintahan adalah sesuatu hal yang harus ada dalam setiap negara, sistem pencatatan dan pembukuan bagi sebuah negara adalah hal yang wajib untuk ada.
Karena dengan sistem ini akuntansi pemerintahan membuat hal seperti aset negara menjadi rapi dan dapat menjadi bukti bahwasannya pernah terlampir dalam sistem.
Daftar Isi
Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Menurut kustadi arinta, akuntansi pemerintahan adalah aplikasi akuntansi di bidang keuangan negara (public finance), khususnya pada tahapan pelaksanaan anggaran (budget execution), termasuk segala pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang bersifat seketika maupun yang lebih permanen pada semua tingkatan dan unit pemerintahan.
Sementara menurut Bachtiar Arif dkk (2000:3) mendefinisikan akuntansi pemerintahan sebagai suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklaifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut
Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Menurut Bachtiar Arif dkk, Tujuan umum dari akuntansi pemerintahan adalah kebanyakan sama, yaitu sebagai berikut :
-
Akuntabilitas
Dalam sebuah pemerintahan keuangan sebuah negara harus dikelola dengan penuh pertanggungjawaban. sesuai dengan amanat konstitusi. Fungsi ini di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Ps 23 ayat (5).
-
Manajerial
Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah untuk melaksanakan rencana berupa penyusunan APBN dan strategi pembangunan lain, untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengendalian atas kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
-
Pengawasan
Pentingnya pengawasan dalam akuntansi pemerintahan adalah untuk memastikan bahwa semua program pemerintah berjalan sesuai dengan anggaran biaya yang diberikan.
Pengawasan dalam keuangan di Indonesia terbagi dalam pemeriksaan ketaatan, dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
Syarat Akuntansi Pemerintahan
Ada sebuah syarat bagi pemerintahan yang harus dipenuhi untuk memenuhi akuntabilitas, keuangan negara yang memadai.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntansi pemerintahan (A Manual Governmental Accounting) yang dapat diringkas sebagai berikut (dalam Bahctiar Arif dkk, 2002:9):
- Dapat memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
Akuntansi pemerintahan dirancang untuk persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh UUD, UU, dan Peraturan lain. Apabila terdapat dua pilihan yaitu untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan disisi lain hal tersebut bertentangan dengan UUD, UU atau Peraturan lainnya, maka akuntansi tersebut harus disesuaikan dengan UUD, UU dan Peraturan lainnya.
- Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus saling melengkapi di dalam pengelolaan keuangan negara serta harus diintegrasikan.
- Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transaksi uang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat menunjukkan akuntabilitas keuangan negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan pengguanaan dana serta pejabat atau organisasi yang mengelolanya.
- Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur negara
Sistem akuntansi pemerintah yang dikembangkan harus memungkinkan aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
- Sistem akuntansi harus terus dikembangkan
Dengan adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntansi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga tercapai efisiensi, efektivitas dan relevansi.
- Perkiraan-perkiraan yang harus dikembangkan secara efektif
Sistem akuntansi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan suatu program.
- Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan guna pengembangan rencana dan program.
Sistem akuntansi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pengguna informasi keuangan, yaitu pemerintah, rakyat (lembaga legislatif), lembaga dodnor, Bank Dunia, dan lain sebagainya.
- Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi transaksi-transaksi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.