{"id":5112,"date":"2025-02-24T03:03:22","date_gmt":"2025-02-24T03:03:22","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.szetoconsultants.com\/?p=5112"},"modified":"2025-02-24T03:03:22","modified_gmt":"2025-02-24T03:03:22","slug":"formulir-spt-1770","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.szetoconsultants.com\/formulir-spt-1770\/","title":{"rendered":"Formulir SPT 1770 Excel, Pelaporan SPT Tahunan Perorangan"},"content":{"rendered":"

Blog Szeto Consultants<\/a> – Dalam artikel ini, kita akan fokus pada Formulir SPT 1770, yang khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, atau penghasilan lainnya.<\/p>\n

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Perorangan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak dan menghitung pajak terutang. Terdapat tiga jenis formulir yang dapat digunakan berdasarkan kategori penghasilan dan pekerjaan, yaitu:<\/p>\n

    \n
  1. Formulir 1770 S: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.<\/li>\n
  2. Formulir 1770 SS: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak lebih dari Rp 60.000.000 per tahun.<\/li>\n
  3. Formulir 1770: Untuk Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, atau penghasilan lainnya.<\/li>\n<\/ol>\n
    \n

    Daftar Isi<\/p>\n