{"id":4990,"date":"2025-01-20T06:47:25","date_gmt":"2025-01-20T06:47:25","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.szetoconsultants.com\/?p=4990"},"modified":"2025-01-20T06:47:25","modified_gmt":"2025-01-20T06:47:25","slug":"perhitungan-cuti-yang-diuangkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.szetoconsultants.com\/perhitungan-cuti-yang-diuangkan\/","title":{"rendered":"Panduan Lengkap Cara Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan"},"content":{"rendered":"

Szeto Consultants<\/a> – Cuti tahunan merupakan hak setiap karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Namun, bagaimana jika karyawan tidak mengambil cuti tersebut? Di artikel ini Kami membahas cara perhitungan cuti tahunan yang dapat diuangkan, termasuk contoh dan rumus yang digunakan.<\/p>\n

\n

Daftar Isi<\/p>\n