Vimalla Semoga istiqomah selalu dalam kebaikan.. Jakarta, Indonesia

Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya

1 min read

surat setoran pajak

Surat setoran pajak, bagi Anda yang sudah wajib pajak dan ingin menyetorkan pajak, maka sudah pasti diwajibkan untuk mengisi formulir SPP atau yang biasa dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai Surat Setoran Pajak.

Dengan menggunakan SPP, Wajib pajak harus melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembyaran yang sudah disetujui dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pada artikel ini mari kita coba membahas untuk bagaimana caranya mengisi formulir Surat Setoran Pajak? (SPP)?

Tapi sebelum itu mari kita bahas tentang pengertian dan landasan hukum yang mendasari SSP,

Pengertian dan Landasan Hukum Surat Setoran Pajak (SSP)

Ketentuan terkait pengisian formulir Surat Setoran Pajak atau SSP awalnya diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.

Kemudian Peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan di antaranya:

  • Perdirjen Pajak No.PER-23/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-44/PJ/2016 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
  • Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.

Hingga yang terakhir adalah Perdirjen Pajak No.PER-09/2020 yang terbit dan berlaku mulai tanggal 30 April tahun 2020.

Jika diambil melalui Perdirjen yang telah diterbitkan, pengertian Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga : PPh 21 Tenaga Ahli, Contoh Perhitungan dan Ketentuan

Cara Mengisi Formulir SSP

surat setoran pajak

Setelah paham dengan pengertian dari ssp, nah sekarang kita lanjut untuk membahas cara mengisi formulir pajak,

Berikut penjelasannya :

  • Pada kolom Nomor Objek Pajak (NOP) diisi dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  • Pada kolom Alamat OP (Objek Pajak) diisi dengan alamat tempat objek pajak sesuai dengan SPPT.
  • Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran diisi dengan kode berdasarkan pajak terutang yang akan disetorkan.

Untuk daftar Kode Akun dan Setoran Pajak dapat Anda lihat di https://www.pajak.go.id/index.php/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak

  • Kolom Uraian Pembayaran diisi dengan uraian yang terdapat pada kolom Jenis Setoran yang memiliki hubungan dengan Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak.

Khusus PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penyewaan tanah dan bangunan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan dicatat pula nama pembeli atau penyewa.

  • Kolom Nomor Ketetapan diisi berdasarkan nomor dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Setelah Anda mengisi formulir SSP, selanjutnya adalah ke tahap pembayaran pajak secara manual dengan menyerahkan SSP kepada teller Bank atau Kantor Pos Persepsi.

Pelaku Wajib Pajak selanjutnya akan menerima kembali SSP lembar dua yang berisi NTPN dan Nomor Transaksi Pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat bank atau kantor pos sebagai bukti setor.

Langkah terakhir, Wajib Pajak melaporkan bukti setor kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

 

Vimalla Semoga istiqomah selalu dalam kebaikan.. Jakarta, Indonesia
promo sdc ×

Mau Belajar Accurate?

Promo Belajar Accurate. Nikmati belajar accurate dan dapatkan sertifikatnya hanya kurang dari 200 ribu rupiah.

Ambil Kelas