Blog Szeto Consultants – Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan batas penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah mengatur besaran PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 bagi Wajib Pajak (WP) pribadi.
PTKP terbaru 2023 masih mengacu pada PMK No. 101 Tahun 2016 sehingga besaran PTKP tidak berubah dari tahun sebelumnya. Ketentuan PTKP sangat penting karena semakin besar PTKP, maka beban pajak PPh yang harus dibayar Wajib Pajak akan semakin kecil. Ini memberikan dampak positif terutama bagi pekerja dengan penghasilan di bawah batas PTKP.
Daftar Isi
Peraturan dan Besaran PTKP 2023
Besaran PTKP tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Status WP | Kode | Besaran PTKP per Tahun (Rp) |
---|---|---|
Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan | TK0 | 54.000.000 |
TK1 (1 Tanggungan) | TK1 | 58.500.000 |
TK2 (2 Tanggungan) | TK2 | 63.000.000 |
TK3 (3 Tanggungan) | TK3 | 67.500.000 |
Kawin, Tanpa Tanggungan | K0 | 58.500.000 |
Kawin dengan 1 Tanggungan | K1 | 63.000.000 |
Kawin dengan 2 Tanggungan | K2 | 67.500.000 |
Kawin dengan 3 Tanggungan | K3 | 72.000.000 |
Kawin, Penghasilan Istri Digabung | K/I/0 | 112.500.000 |
K/I/1 (1 Tanggungan) | K/I/1 | 117.000.000 |
K/I/2 (2 Tanggungan) | K/I/2 | 121.500.000 |
K/I/3 (3 Tanggungan) | K/I/3 | 126.000.000 |
Tanggungan adalah anggota keluarga yang tinggal dan ditanggung secara finansial oleh WP dengan maksimal 3 orang.
Keluarga sedarah meliputi orang tua kandung, saudara kandung, dan anak; keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Dengan PTKP
Untuk menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan PTKP.
- Hitung penghasilan bruto (total penghasilan kotor).
- Kurangi biaya-biaya seperti biaya jabatan dan iuran BPJS.
- Kurangi nilai PTKP sesuai status Wajib Pajak.
- Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Hitung PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai PKP yang berlaku.
Tarif Progresif PPh Pasal 21 (sesuai UU No. 7/2021):
- 5% untuk PKP sampai Rp50 juta
- 15% untuk PKP Rp50 juta – Rp250 juta
- 25% untuk PKP Rp250 juta – Rp500 juta
- 30% untuk PKP di atas Rp500 juta
- WP tanpa NPWP dikenakan tambahan tarif 20% atas pajak terutang.
Contoh Perhitungan PTKP dan PPh 21
Nyonya B, karyawan dengan gaji Rp10 juta/bulan, berstatus kawin dengan satu anak:
- PTKP tahunan = Rp63 juta (K1)
- Penghasilan tahunan = Rp120 juta
- PKP = Rp120 juta – Rp63 juta = Rp57 juta
- PPh 21 terutang = 5% dari Rp50 juta + 15% dari Rp7 juta = Rp2,5 juta + Rp1,05 juta = Rp3,55 juta
Jika Anda masih bingung bagaimana cara perhitungan PTKP, Anda bisa menggunakan software Mekari KlikPajak, software pajak terdepan yang mempermudah perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak PPh 21 termasuk penghitungan PTKP sesuai aturan terbaru. Beberapa manfaat utama:
- Otomatis pembaruan aturan pajak terbaru, termasuk PTKP.
- Mudah hitung PPh 21 dengan input data gaji dan status WP.
- Fitur e-Filing untuk lapor SPT Tahunan secara cepat dan akurat.
- Meminimalkan risiko kesalahan pelaporan pajak.
Pelatihan Software Mekari di Szeto Consultants
Untuk memaksimalkan penggunaan software Mekari KlikPajak, Szeto Consultants menyediakan paket pelatihan khusus bagi perusahaan dan profesional. Pelatihan ini meliputi:
- Penguasaan fitur lengkap Mekari KlikPajak.
- Studi kasus penghitungan pajak PPh 21 dan PTKP.
- Tips dan trik memaksimalkan efisiensi administrasi pajak.
- Dukungan konsultasi pajak terkini sesuai regulasi.
PTKP adalah komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan yang berdampak langsung pada besar kecilnya PPh 21 terutang. Memahami besaran PTKP terbaru dan menggunakannya secara tepat sangat membantu WP dalam mengoptimalkan kewajiban perpajakan. Dukungan tools digital seperti Mekari KlikPajak dan pelatihan dari Szeto Consultants akan semakin memudahkan proses perpajakan Anda dengan akurasi tinggi.