PPh Pasal 29 adalah: Pengertian, Ketentuan bagi Wajib Pajak

2 min read

PPh Pasal 29 adalah Pengertian, Ketentuan bagi Wajib Pajak

Banner Promosi Prieds

Blog Szeto Consultants – Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Salah satu ketentuan penting yang harus dipahami adalah PPh Pasal 29, yang seringkali menjadi perhatian khusus saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Memahami PPh 29 secara mendalam sangat krusial agar wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan tepat, menghindari sanksi, dan memanfaatkan hak kredit pajak secara optimal.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu PPh 29, bagaimana cara menghitungnya, siapa saja yang terkena kewajiban ini, serta tips praktis untuk mengelola pajak dengan lebih efisien menggunakan software akuntansi dan perpajakan modern.

Apa Itu PPh Pasal 29?

PPh Pasal 29 adalah istilah yang merujuk pada kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang terjadi apabila jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak yang telah dibayarkan atau dipotong selama tahun tersebut.

Secara sederhana, PPh 29 adalah sisa pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak ketika pajak yang sudah dibayar (baik melalui pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri) belum mencukupi jumlah pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan perhitungan akhir tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang mengatur tentang pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh 29.

Dasar Hukum dan Ketentuan PPh Pasal 29

Ketentuan Penjelasan
UU PPh Pasal 29 Mengatur tentang kewajiban pelunasan kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.
PMK No. 81/2024 Memperbarui ketentuan terkait pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29.
Batas Waktu Pelunasan Wajib pajak orang pribadi harus melunasi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Cara Menghitung PPh 29

Perhitungan PPh Pasal 29 dilakukan dengan rumus berikut:

PPh Pasal 29 = Pajak Terutang Tahun Pajak – Kredit Pajak

Penjelasan Komponen:

  • Pajak Terutang Tahun Pajak: Total pajak yang harus dibayar berdasarkan penghasilan kena pajak selama satu tahun.
  • Kredit Pajak: Pajak yang sudah dibayar atau dipotong selama tahun berjalan, meliputi:
  • PPh Pasal 21 (pemotongan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan)
  • PPh Pasal 22 (pemungutan atas kegiatan impor atau usaha tertentu)
  • PPh Pasal 23 (pemotongan atas dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan imbalan jasa)
  • PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri)
  • PPh Pasal 25 (angsuran pajak yang dibayar sendiri)

Jika hasil perhitungan menunjukkan angka positif, itulah jumlah PPh Pasal 29 yang harus dilunasi.

Contoh Perhitungan PPh 29

Komponen Jumlah (Rp)
Pajak Terutang Tahun Pajak 50.000.000
Kredit Pajak:
– PPh Pasal 21 20.000.000
– PPh Pasal 22 5.000.000
– PPh Pasal 23 10.000.000
– PPh Pasal 24 0
– PPh Pasal 25 10.000.000
Total Kredit Pajak 45.000.000
PPh 29 (Kekurangan) 5.000.000

Dalam contoh ini, wajib pajak harus melunasi kekurangan pajak sebesar Rp5.000.000 sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Siapa yang Terkena PPh 29?

  1. Wajib Pajak Badan: Perusahaan atau badan usaha yang memiliki kewajiban pajak penghasilan.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas: Individu yang memiliki penghasilan dari usaha atau profesi.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: Biasanya jarang mengalami PPh 29 jika hanya memiliki satu pemberi kerja karena sudah dipotong PPh Pasal 21 secara tepat. Namun, jika memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau berpindah kerja, kemungkinan terutang PPh 29 meningkat.

Batas Waktu Pelunasan PPh 29

Jenis Wajib Pajak Batas Waktu Pelunasan PPh 29
Orang Pribadi Maksimal 31 Maret tahun berikutnya
Badan Usaha Maksimal 30 April tahun berikutnya

Pelunasan harus dilakukan sebelum atau bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Optimalkan Pengelolaan Pajak dengan Software Akuntansi dan Perpajakan

Mengelola kewajiban pajak, termasuk PPh 29, bisa menjadi rumit dan memakan waktu jika dilakukan secara manual. Untuk itu, penggunaan software akuntansi dan perpajakan sangat dianjurkan agar proses perhitungan, pelaporan, dan pelunasan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.

Software Kelebihan Utama
Jurnal by Mekari Otomatisasi pencatatan keuangan dan laporan pajak, integrasi dengan sistem perpajakan, memudahkan pengelolaan keuangan bisnis.
Mekari KlikPajak Platform khusus perpajakan yang membantu perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak secara online dengan mudah dan aman.

Dengan menggunakan Jurnal dan Mekari KlikPajak, Anda dapat:

  • Mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak.
  • Mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan.
  • Memantau status pembayaran pajak secara real-time.
  • Mendapatkan notifikasi pengingat batas waktu pelunasan pajak.

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang harus dilunasi wajib pajak jika pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak yang sudah dibayarkan selama tahun berjalan. Memahami ketentuan ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan perpajakan.

Manfaatkan teknologi dengan menggunakan software akuntansi seperti Jurnal dan platform perpajakan Mekari KlikPajak untuk memudahkan pengelolaan pajak Anda secara efisien dan akurat.

Banner Promosi Mekari KlikPajak

promo sdc ×

Mau Belajar Accurate?

Promo Belajar Accurate. Nikmati belajar accurate dan dapatkan sertifikatnya hanya kurang dari 200 ribu rupiah.

Ambil Kelas