Kamus asuransi, Untuk kamu yang bekerja dalam bidang asuransi, kamu perlu yang namanya untuk mengetahui istilah – istilah asuransi berikut ini,
Pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.
Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat)
Simak penjelasan terkait dengan kamus asuransi dibawah ini agar kamu paham jika dihadapkan dalam situasi terkait dengan asuransi.
Kamus Asuransi Beserta Penjelasannya
Istilah | Penjelasan |
Ajudikasi | cara penyelesaian sengketa diluar arbitrase dan peradilan umum yang mana penyelesaiannya disepakati dengan cara kedua belah pihak untuk diselesaikan melalui BMAI dengan nilai klaim asuransi maksimal sesuai dengan aturan BMAI |
Alteration | Perubahan polis |
Assignment | Pengalihan dalam sebuah asuransi |
Assignor | Istilah untuk pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain atau pihak terkait. |
Automatic Premium Loan (APL) atau Pinjaman Polis Otomatis | Pengambilan nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar |
Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis) | Masa dimana pemilik polis tidak melakukan pembayaran premi setelah premi tahun tertentu namun polis tetap berlaku |
Batas potong | Biaya yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit |
Cash value | Toal uang yang diberikan perusahaan kepada pemegang polis. |
Cuti premi | Istilah untuk orang yang ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu |
Dana investasi | Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain. |
endowment life program | Jenis asuransi perlindungan berjangka terhadap kematian |
Excess claim | Kelebihan batas maximal dalam sebuah jaminan yang sudah ditentukan polis |
Explanation of benefits | Tanda penerimaan klaim |
Field underwriting | Seleksi awal yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi |
Flat rate | Biaya premi tiap bulan |
Free look period | Waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama atau tidak |
Grace period | Masa tenggang yaitu masa 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran |
Harga unit | Hasil dari portofolio investasi |
Contestable period (Masa percobaan) | Periode dua tahun dimana seorang penanggung berhak menanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi / data yang diberikan. |
Ilustrasi polis | Manfaat asuransi yang diterima oleh polis |
Investment linked plan | asuransi unit yang menawarkan manfaat dari asuransi itu sendiri |
Jaminan perlindungan | Jaminan yang diberikan pihak perusahaan |
Jaminan / pertanyaan jaminan | Pertanyaan yang dikeluarkan oleh calon nasabah mengenai kondisi dari barang atau apapun itu yang terkait dengan asuransi |
Joint life annuity | Pembayaran yang dihentikan apabila pihak tertanggung meninggal dunia |
Key employee (Key person) | Tenaga ahli perusahaan asuransi |
Klaim | Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak yang sudah berakhir dengan pihak perusahaan |
Klaim akhir kontrak | Tuntutan hak pemegang polis |
Klaim tertunda | Klaim yang dilakukan oleh pemegang polis dan belum bisa dibayarkan oleh perusahaan |
Klausul | Pasal – pasal yang terdapat dalam perjanjian |
Lapse | Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang |
Lien clause | Kalusula pembatas |
Loan of policy | Jika pihak pemegang polis meminta pinjaman pada perusahaan asuransi dengan jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis. |
Late Remittance Offer | Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal. |
Law of the large numbers | Perhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis. |
Main reserve | Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun. |
Mail kit | Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi. |
Masa tenggang | Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati. |
Masa Tunggu | Masa tidak adanya pembayaran premi karena sebab tertentu. |
Minor | Pemegang polis yang masih berusia di bawah 21 tahun. |
Occupational Risk/Hazard | Risiko dari pekerjaan pemegang polis. |
Payor | Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi. |
Pemulihan Polis | Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali. |
Polis | Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi. |
Polis Aktif (Inforce) | Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya. |
Polis Asuransi | Kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disetujui kedua belah pihak. |
Premi | Nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian |
Quarterly Premium | Pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. |
Reinsurance | Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain. |
Risk Based Capital | Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada. |
Secondary Benefits | Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok. |
Sum Assured (jumlah Uang Pertanggungan) | Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis. |
Surrender | Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan. |
Termaslahat (Penerima Manfaat) | Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi |
Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) | Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu |
Uang Pertanggungan (Face Amount) | Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi. |
Underwriter | Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak. |
Underwriting | Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung |
Waiting Period (Masa Tunggu) | Jangka waktu tertentu yang secara sepsifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi |
Aktuaria | Ilmu dalam asuransi yang menerapkan metode matematika |
Ajudikasi | Tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi. |
Alteration | Perubahan Polis. 1. Perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat |
Assignment | Istilah yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi. |
Assignor | Pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain. |
Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis) | Masa dimana pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi seteah Premi tahun tertentu namun Polis tetap berlaku. |
Automatic Premium Loan (APL) // Pinjaman Polis Otomatis | Ketentuan pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir. |
Batas Potong | Biaya yang dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya. |
Cash Value | Total uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis secara cash atau tunai. |
Contestable Period (Masa Percobaan) | Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut. |
Cuti Premi | Fitur dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu. |
Dana Investasi | Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain. |
Endowment Life Program | Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian |
Excess Claim | Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis |
Explanation Of Benefits (EOB) | Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis. |
Field Underwriting | Seleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi. |
Flat Rate | Biaya premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak. |
Free-Look Period | Pemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis. |
Grace Period | Istilah yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran. |
Harga Unit | Hasil yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi. |
Ilustrasi Polis | Manfaat asuransi yang diterima pemegang polis. |
Investment-linked Plan | Istilah yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan investasi. |
Jaminan Perlindungan | Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi. |
Jaminan/Pernyataan Jaminan | Pernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan. |
Joint life annuity | Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia. |
Key Employee (Key Person) | Tenaga ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi. |
Klaim | Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada. |
Klaim Akhir Kontrak | Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi. |
Klaim Tertunda | Klaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu. |
Klausul | Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi. |
Lapse | Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti). |
Lien Clause | Kalusula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat (manfaat) Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku |
Loan of Policy | Apabila pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis. |
Late Remittance Offer | Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal. |
Law of The Large Numbers | Perhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar. |
Main Reserve | Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun. |
Mail Kit | Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi. |
Masa Tenggang | Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati. |
Masa Tunggu | Masa tidak adanya pembayaran premi karena sebab tertentu. |
Minor | Pemegang polis yang masih berusia di bawah 21 tahun. |
Occupational Risk/Hazard | Risiko dari pekerjaan pemegang polis. |
Payor | Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi. |
Pemegang Polis | Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi. |
Pemulihan Polis | Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali. |
Polis | Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi. |
Polis Aktif (Inforce) | Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya. |
Polis Asuransi | Kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. |
Premi | Nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. |
Quarterly Premium | Pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. |
Reinsurance | Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain. |
Risk Based Capital | Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi. |
Secondary Benefits | Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok. |
Sum Assured (jumlah Uang Pertanggungan) | Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis. |
Surrender | Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan. |
Termaslahat (Penerima Manfaat) | Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi |
Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) | Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis. |
Uang Pertanggungan (Face Amount) | Jumlah uang yang harus dibayar perusahaan asuransi. |
Underwriter | Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis. |
Underwriting | Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan risiko pada calon Tertanggung |
Waiting Period (Masa Tunggu) | Jangka waktu yang sudah ditetapkan |
Eitsssss masih ada lagi, beberapa tambahan lagi terkait kamus asuransi,
Baca Juga : Kring Pajak : Layanan Pajak Indonesia dan Fitur – Fiturnya
Bagaimana sudah paham dengan istilah – istilah asuransi?
Kamu sudah paham dengan kamus asuransi diatas? semoga ya.
Semoga ketika kamu sedang dihadapkan pilihan untuk melakukan asuransi atau tidak, kamu bisa memilihnya dan paham dengan istilah2 yang diberikan perusahaan asuransi pada kamu.
Laporan Keuangan Perusahaan
Untuk kamu perusahaan asuransi yang membutuhkan laporan keuangan untuk perusahaan, maka sangat bisa kamu membuka website disini