Kamu adalah seorang pengusaha yang mempunyai usaha? atau seorang pemilik owner dari UMKM, usaha kamu belum begitu besar? Pelajari cara menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil.
Secara umum, gaji karyawan UMKM sama dengan karyawan pabrik besar, yakni didasarkan pada satuan waktu. Bedanya, perusahaan besar membayar gaji bulanan, sedangkan usaha kecil banyak yang menerapkan upah harian.
Gaji karyawan usaha kecil sudah diatur oleh pemerintah. Kamu bisa melihatnya pada PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 36. Poin – poinnya adalah sebagai berikut
Daftar Isi
Cara Menentukan Gaji Karyawan Untuk Usaha Kecil
Jika biasanya perusahaan memberikan gaji kepada karyawan pada waktu bulanan, tentu hal ini berbeda dengan UMKM.
Adapun untuk menghitungnya, metode yang digunakan adalah prorate atau pro rata.
Metode prorate atau pro rata merupakan perhitungan gaji secara proporsional berdasarkan waktu kerja karyawan.
Metode yang satu ini dapat juga digunakan untuk menghitung gaji karyawan freelance, karyawan yang baru masuk pada pertengahan bulan, atau belum bekerja dalam waktu satu bulan penuh.
Walaupun begitu, untuk dapat menggunakan metode prorate, pelaku UMKM harus memperhatikan dulu jumlah hari kerja beserta jam kerja yang sangat menentukan dalam penghitungan gaji karyawan.
Pasalnya, ketentuan gaji prorate tidak tercantum dalam peraturan perburuhan di Indonesia. Akan tetapi, cara ini banyak diterapkan oleh perusahaan karena dianggap paling adil bagi pekerja maupun perusahaan.
Ada dua jenis metode perhitungan gaji karyawan UMKM yang dapat dilakukan, yaitu:
Menentukan Gaji Karyawan Per Jam
Untuk Menghitung gaji per jam diatur dalam Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004. Cara menghitung gaji per jam yaitu gaji dalam sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173.
Dengan kata lain, seperti ini rumusnya:
Gaji per jam : 1/173 x upah sebulan
Angka 173 didapat dari rata-rata jam kerja karyawan setiap bulannya. Angka tersebut didapat dari perhitungan 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam.
Dalam sebulan terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 173 jam (40 jam x 4,33 minggu = 173,3 dibulatkan menjadi 173 jam).
Rumus ini juga berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan.
Sebagai contoh, Putri baru mulai bekerja di perusahaan tanggal 15 April 2020. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama adalah Rp 3 juta.
Jika dihitung, jumlah kerja Putri dari tanggal 15-30 April 2020 adalah 12 hari kerja dan bekerja 8 jam per hari. Maka, hitungan gaji Putri adalah seperti berikut ini.
Upah per jam : (1/173) x Rp 3.000.000 = Rp 17.341
Upah April 2023 : 12 hari x 8 jam x Rp 17.341 = Rp 1.664.736
Cara Menentukan Gaji Karyawan Usaha Kecil Per Jumlah Hari Kerja
Gaji karyawan UMKM dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Perhitungannya sudah pasti berbeda dengan cara yang sebelumnya.
Rumus sederhana untuk menghitung gaji berdasarkan jumlah hari kerja, yaitu:
(Jumlah hari kerja yang sudah dijalani/jumlah hari kerja 1 bulan) x gaji sebulan
Sebagai contoh, Riska baru mulai bekerja di perusahaan tanggal 15 April 2020.
Gaji karyawan yang telah disepakati bersama adalah Rp 3 juta. Jika dihitung, jumlah kerja Riska dari tanggal 15-30 April 2020 adalah 12 hari kerja.
Maka hitungan gaji Riska adalah seperti berikut ..
(12/22) x Rp 3.000.000 = Rp 1.636.363
UMKM Wajib Tahu
Szeto Consultants memiliki layanan untuk Standar Operasional Prosedur perusahaan, yang mana dalam hal ini Kamu dapat dengan mudah mengatur penggajian karyawan.