Vimalla Semoga istiqomah selalu dalam kebaikan.. Jakarta, Indonesia

Aplikasi e-Nofa : Pengertian, Fungsi dan Ketentuan

4 min read

aplikasi e-nofa

Aplikasi e-Nofa – Pengusaha yang terdaftar wajib pajak umumnya memerlukan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak menghasilkan Faktur pajak yang berbentuk no seri.

 

Tata metode mendapatkannya lumayan lama. PKP butuh mengajukan permohonan pada kantor pelayanan pajak buat memperoleh no tersebut. Tetapi, saat ini tidak lagi sebab telah terdapat aplikasi e-Nofa.

 

Dunia terus menjadi semakin canggih, Direktorat Jenderal Pajak menunjang pengusaha kena pajak( PKP) supaya lebih gampang memperoleh faktur pajak.

 

Di tahun 2013, muncul aplikasi e-Nofa ataupun yang diucap pula selaku elektronik no seri faktur pajak. Aplikasi e-Nofa pula berperan buat memudahkan pengawasan sekalian meminimalisir terdapatnya faktur pajak ilegal.

 

Pengertian Aplikasi e-Nofa

 

 

Apa itu pengertian dari aplikasi e-Nofa?

 

Diluncurkan pada tahun 2013, e-Nofa ialah singkatan dari Elektronik No Seri Faktur Pajak. Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak buat mempermudah para PKP serta pula pengawasan oleh pejabat yang berwenang.

 

Guna untuk pejabat pengawas ini merupakan menghindari terbentuknya faktur pajak ilegal.

 

Kerapkali ada permasalahan faktur pajak ilegal ataupun fiktif yang menimbulkan negeri rugi triliunan rupiah per tahunnya. Banyak pengusaha yang menomori faktur pajaknya secara ilegal.

 

Hadirnya e-Nofa pastinya mengadakan sistem faktur pajak yang berbasis elektronik. Bakal susah untuk para pelaku ilegal sehingga membuat mereka jadi tertib pajak dengan melaksanakan pendaftaran serta verifikasi ulang.

 

Pastinya pengusaha kena pajak harus paham hendak penafsiran aplikasi e-nofa. Saat ini, sehabis menguasai penafsiran aplikasinya, kalian butuh menguasai pula guna serta ketentuan aplikasi e-nofa.

 

 

No Seri Faktur Pajak

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No No PER– 24/ PH/ 2012 mengendalikan proses permohonan No Seri Faktur Pajak( NSFP) selaku berikut :

 

    • Pengusaha Kena Pajak( PKP) harus membuat faktur pajak yang berisi kode serta NSFP. NSFP terdiri dari 16 digit yang dipecah jadi 2 digit kode transaksi. Kode tersebut berisi 1 digit kode status serta 13 digit no faktur dari DJP.

 

    • NSFP cuma dapat didapatkan cocok tata metode yang telah diresmikan. Selaku contoh, buat membuat faktur pajak tahun 2016, no faktur pajak hendak dimulai dari 000. 16. 00000001 serta seterusnya.

 

    • Untuk penerbitan faktur pajak ada no faktur pajak yang tahunnya sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

 

 

Direktorat Jenderal Pajak pula menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No PER- 04/ PJ/ 2020 selaku dasar hukum penerbitan. Muat bermacam berbagai perihal menimpa penomoran faktur mulai dari wujud, dimensi, metode mengisi, prosedur pemberitahuan, sampai pembatalan.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE- 08/ PJ/ 2020 pula mengendalikan tentang gimana metode penyelesaian permintaan no seri faktur pajak. Yang jadi acuan permohonan merupakan kode aktivasi serta password. Tidak hanya itu, pesan tersebut mangulas pula tata metode permintaan, pengembalian sampai pengawasan NSFP.

 

 

Fungsi Aplikasi e-Nofa

 

Semacam yang telah dikatakan tadinya, aplikasi e-Nofa berperan untuk pengusaha kena pajak( PKP) serta pejabat yang berwenang mengawasi faktur pajak. Utamanya, PKP hendak dipermudah dalam memperoleh no seri faktur pajak secara online yang tadinya dicoba secara manual.

 

Buat pejabat yang berwenang pastinya merupakan kesistematisan aplikasi dalam mendata serta meminimalisir terbentuknya faktur pajak yang ilegal. Para oknum umumnya melaksanakan faktur pajak fiktif ataupun ilegal. Tujuannya biar dapat memperoleh no secara ilegal tanpa terdata.

 

Perihal tersebut pasti saja jadi permasalahan untuk negeri kita, Indonesia. e-Nofa sanggup mencatat seluruh no seri faktur pajak secara real lewat sistem tanpa butuh repot lagi mencari ketahui keresmian no tersebut.

 

Jadi, kurang lebih guna aplikasi e-Nofa ini merupakan buat memudahkan PKP serta pengawas pajak. Saat ini kalian telah paham guna dari aplikasi e-Nofa. Saatnya menguasai tata metode pemakaian serta ketentuan pengguna aplikasi e-Nofa. Ayo ikuti!

 

 

Baca Juga : Kwitansi Adalah : Ciri – Ciri dan Cara Menggunakannya

 

 

Ketentuan Pengguna Aplikasi e-Nofa

 

Apakah kalian tertarik memakainya? Saat sebelum memakai terdapat sebagian ketentuan yang harus kalian memenuhi supaya dapat memakai layanan aplikasi e-Nofa. Ketentuan pengguna aplikasi e-Nofa adalah :

 

    • Pengguna ialah pengusaha wajib pajak yang sudah dikukuhkan selaku PKP serta mempunyai akun PKP.

 

    • PKP sendiri merupakan pengusaha yang mempunyai industri dengan omset lebih dari Rp. 4, 8 miliyar per tahun. Pengusaha dengan omset di dasar nilai tersebut dapat memilah buat jadi PKP ataupun non- PKP.

 

    • Wajib memiliki kode aktivasi serta password.

 

    • Kalian wajib memiliki kode aktivasi serta password dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

    • Mempunyai sertifikat digital.

 

Sertifikat digital tersebut merupakan sertifikat yang sudah diajukan tadinya ke KPP tempat harus pajak serta sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sertifikat tersebut mempunyai masa berlaku sepanjang 2 tahun sejak diberikan. PKP bisa memohon sertifikat digital baru saat sebelum kadaluarsa.

 

 

 

Langkah Memperoleh No Seri Faktur Pajak Lewat Aplikasi e-Nofa

 

Sehabis membaca persyaratannya, saat ini kita hendak mangulas metode memakainya. Tetapi, kalian wajib ingat kalau kalian harus mempunyai sertifikat digital ataupun elektronik. Kalian dapat mengakses web aplikasi e-Nofa di halaman berikut ialah http://efaktur.pajak.go.id

 

Ikuti langkah- langkah berikut ini buat melaksanakan permintaan No Seri Faktur Pajak Online:

 

 

 

Cara Mengunduh Sertifikat Digital e- Faktur

 

Pengguna bisa memohon No Seri Faktur Pajak Online di halaman e-Nofa. Para pengguna harus pajak wajib mengunduh sertifikat digital lewat peramban internet ataupun browser. Berikut postingan ini melampirkan tata metode pengunduhan dari 2 browser yang sangat universal digunakan.

 

 

    • Chrome

 

Perhatikan langkah- langkah berikut ini buat mengunduh sertifikat digital ataupun elektronik lewat Chrome.

 

1. Buka menu“ Pengaturan/ Settings” pada titik 3 yang terletak di kanan atas layar.

 

2. Klik“ Pengaturan Lanjutan/ Advanced Settings” di bagian terbawah catatan pengaturan.

 

3. Setelah itu, klik“ Kelola Sertifikat/ Manage Certificates”

 

4. Kemudian, klik“ Impor/ Import” serta lanjutkan dengan mengikuti langkah- langkah dari Chrome.

 

 

    • Mozilla Firefox

 

Langkah di bawah ini ialah metode mengunduh sertifikat digital lewat Mozilla Firefox.

 

1. Klik“ Opsi/ Options” yang terletak di menu kanan atas layar.

 

2. Klik menu“ Lanjutan/ Advanced”

 

3. Setelahnya, klik tab“ Sertifikat/ Certificates”

 

4. Terakhir pada tab“ Sertifikat Kamu/ Your Certificates” tekan“ Impor/ Import”

 

 

 

Meminta No Seri Faktur Pajak pada aplikasi e-Nofa

 

Bila kalian telah berakhir mengimpor sertifikat digital, saat ini waktunya merambah web aplikasi e-Nofa pajak buat meminta No Seri Faktur Pajak secara online.

 

1. Masuk web e-Nofa pajak di halaman https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home

 

2. Di bagian samping kiri, klik“ Permintaan NSFP”

 

3. Berikutnya, seleksi sertifikat digital yang baru saja kalian impor dari browser kamu

 

4. Kemudian, jalani permintaan rentang NSFP kamu

 

 

 

Tertarik Memakai Aplikasi e-Nofa?

 

Yang perlu diingat adalah aplikasi e-Nofa berupa suatu web yang diluncurkan semenjak tahun 2013 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Guna utamanya merupakan mempermudah para pengusaha kena pajak ataupun yang diketahui dengan sebutan PKP buat memperoleh faktur pajak secara online.

 

Saat sebelum melaksanakan permintaan No Seri Faktur Pajak secara online kalian butuh memahami

 

 

Persyaratan untuk pengguna aplikasi.

 

1. Pengguna merupakan PKP serta mempunyai akun PKP.

 

2. Memiliki kode aktivasi serta password.

 

3. Mempunyai sertifikat digital dari Kantor Pelayanan Pajak( KPP).

 

 

 

Tata cara meminta No Seri Faktur Pajak secara online lewat e-Nofa Pajak.

 

1. Mengunduh terlebih dulu sertifikat digital lewat browser.

 

2. Mengunjungi halaman web e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

 

3. Menekan tombol“ Permintaan NSFP” buat memohon rentang NSFP.

 

 

 

Itu ia hal- hal yang butuh kalian tahu menimpa aplikasi keluaran Ditjen Pajak. Jadilah masyarakat negeri yang taat pajak!

Vimalla Semoga istiqomah selalu dalam kebaikan.. Jakarta, Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

promo sdc ×

Mau Belajar Accurate?

Promo Belajar Accurate. Nikmati belajar accurate dan dapatkan sertifikatnya hanya kurang dari 200 ribu rupiah.

Ambil Kelas