Blog Szeto Consultants – PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu bentuk perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara.
Konsep PKWT diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Perjanjian ini biasanya digunakan untuk pekerjaan musiman, proyek, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu.
Daftar Isi
Dasar Hukum PKWT
Menurut Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibagi menjadi dua:
-
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
-
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWT hanya boleh dibuat untuk pekerjaan yang:
-
Bersifat sekali selesai atau sementara.
-
Pekerjaan musiman.
-
Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.
Karakteristik PKWT
Beberapa ciri khas PKWT antara lain:
-
Jangka Waktu Terbatas: Maksimal 5 tahun (sesuai aturan terbaru setelah UU Cipta Kerja).
-
Tidak Ada Masa Percobaan: Dalam PKWT, perusahaan tidak boleh memberikan masa percobaan (probation).
-
Berakhir Secara Otomatis: PKWT berakhir ketika masa kontrak selesai, tanpa memerlukan surat pengakhiran khusus.
-
Kompensasi: Pekerja PKWT berhak atas kompensasi di akhir masa kontrak sesuai dengan ketentuan hukum.
Contoh Kasus PKWT
Sebuah perusahaan konstruksi merekrut pekerja dengan kontrak 12 bulan untuk menyelesaikan pembangunan gedung. Perjanjian dibuat dengan skema PKWT karena pekerjaan tersebut sifatnya sekali selesai dan memiliki batas waktu.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Aspek | PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) | PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) |
---|---|---|
Jangka Waktu | Maksimal 5 tahun | Tidak terbatas |
Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan (maksimal 3 bulan) |
Sifat Pekerjaan | Sementara / sekali selesai | Tetap / berkelanjutan |
Kompensasi | Ada di akhir kontrak | Uang pesangon jika PHK |
Pengakhiran Perjanjian | Berakhir otomatis | Harus ada pemutusan hubungan kerja (PHK) |
Rumus Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir. Rumusnya:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × 1 Bulan Upah
Contoh Perhitungan:
-
Gaji: Rp6.000.000 per bulan
-
Lama kontrak: 18 bulan
Uang Kompensasi = (18/12) × Rp6.000.000 = 1,5 × Rp6.000.000 = Rp9.000.000
Sehingga pekerja berhak menerima Rp9.000.000 saat kontrak berakhir.
Kelebihan dan Kekurangan PKWT
Kelebihan PKWT untuk Perusahaan
-
Fleksibel dalam mengatur kebutuhan tenaga kerja.
-
Cocok untuk pekerjaan proyek atau musiman.
-
Mengurangi risiko biaya pesangon jangka panjang.
Kekurangan PKWT
-
Tidak cocok untuk pekerjaan inti yang bersifat permanen.
-
Jika salah penerapan, perusahaan bisa dikenai sanksi hukum.
-
Karyawan cenderung kurang loyal karena sifat kontrak sementara.
Pentingnya Pengelolaan PKWT
Bagi perusahaan, mengelola PKWT dengan benar sangat penting untuk:
-
Memastikan kontrak sesuai peraturan hukum.
-
Menghindari perselisihan hubungan industrial.
-
Menghitung kompensasi dengan akurat.
-
Menjaga kepuasan dan keadilan bagi pekerja kontrak.
PKWT adalah bentuk perjanjian kerja yang digunakan untuk hubungan kerja dengan jangka waktu terbatas. Perusahaan perlu memahami aturan, karakteristik, serta perhitungan kompensasi agar tidak melanggar ketentuan hukum.
Pengelolaan PKWT secara manual seringkali memakan waktu dan berisiko salah hitung. Oleh karena itu, penggunaan teknologi menjadi solusi yang lebih efektif.
👉 Gunakan software HRIS Mekari Talenta untuk membantu perusahaan dalam:
-
Membuat kontrak PKWT secara otomatis sesuai regulasi.
-
Menghitung kompensasi akhir kontrak dengan akurat.
-
Memantau masa kontrak dan menghindari keterlambatan perpanjangan.
-
Menyimpan dokumen perjanjian secara digital dan aman.
Dengan Mekari Talenta, perusahaan dapat memastikan kepatuhan hukum, meningkatkan efisiensi HR, dan menjaga hubungan kerja yang sehat dengan karyawan.