Blog Szeto Consultants – Mendaftarkan UMKM secara online kini menjadi langkah penting bagi setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar bisa memanfaatkan berbagai bantuan dan fasilitas dari pemerintah. Pembukaan pendaftaran bantuan UMKM online yang praktis ini semakin memudahkan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka secara legal dan terstruktur. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara daftar bantuan UMKM online melalui platform resmi dan syaratnya.
Apa Itu UMKM dan Pentingnya Mendaftarkan Usaha?
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang dikategorikan berdasarkan modal dan omzet usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. UMKM terdiri dari:
- Usaha Mikro: modal maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
- Usaha Kecil: modal Rp1 – 5 miliar dan omzet Rp2 – 15 miliar.
- Usaha Menengah: modal Rp5 – 10 miliar dan omzet Rp15 – 50 miliar.
Mendaftarkan usaha UMKM secara resmi terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS) akan memberikan legalitas yang penting dan membuka akses berbagai program bantuan pemerintah.
Panduan Lengkap Cara Daftar UMKM Online
1. Persiapkan Dokumen dan Syarat Penting
Agar pendaftaran berjalan lancar, Anda harus menyiapkan sejumlah persyaratan berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel WhatsApp aktif
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Informasi luas lahan dan modal usaha
- Informasi produk dan jasa usaha
- Koneksi internet yang stabil
2. Akses Portal OSS
Anda dapat mengakses portal resmi OSS melalui website https://oss.go.id atau melalui aplikasi OSS di smartphone Anda. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
3. Buat Akun OSS
Untuk pertama kali, Anda harus membuat akun dengan langkah berikut:
- Pilih menu “Daftar” di OSS.
- Masukkan NIK, email, dan nomor telepon yang aktif.
- Verifikasi kode yang dikirim melalui WhatsApp.
- Buat kata sandi sesuai aturan keamanan.
4. Lengkapi Data Usaha
Setelah login, isi data usaha secara rinci meliputi:
- Data identitas pemilik berdasarkan KTP
- NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan
- Pilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha
- Isi data modal dan luas lahan usaha
- Validasi tingkat risiko usaha dan lanjutkan pendaftaran
- Negara produk atau jasa yang ditawarkan
- Informasi sertifikasi halal dan SNI jika ada
5. Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika data sudah lengkap dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB otomatis yang menandakan usaha Anda resmi terdaftar dan memiliki legalitas penuh.
Akhiri dengan Pengelolaan Keuangan yang Tepat!
Mengelola pembukuan dan laporan keuangan UMKM secara tepat adalah kunci keberhasilan usaha Anda. Jika Anda merasa kesulitan mengatur pembukuan, jangan ragu untuk menggunakan jasa pembukuan akuntansi profesional.
Labalance.id hadir sebagai solusi pembukuan akuntansi untuk UMKM Anda. Dengan layanan mudah, cepat, dan terpercaya, Labalance.id membantu pengusaha UMKM mengelola keuangan dengan rapi dan transparan sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir soal pembukuan. Mulai sekarang, percayakan pengelolaan keuangan UMKM Anda pada ahlinya, Labalance.id!