Lembur Normatif: Pengertian, Aturan, dan Hak Pekerja

1 min read

Lembur Normatif Pengertian, Aturan, dan Hak Pekerja

Szeto Consultants – Lembur normatif adalah istilah yang merujuk pada waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja normal yang telah ditetapkan oleh peraturan ketenagakerjaan. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai lembur normatif, termasuk definisi, syarat, dan hak-hak pekerja terkait lembur.

Apa Itu Waktu Kerja Lembur?

Waktu kerja lembur didefinisikan sebagai waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan total maksimum 40 jam dalam seminggu. Selain itu, lembur juga mencakup waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004.

Syarat Pemberlakuan Lembur Normatif

Sebelum perusahaan dapat memberlakukan lembur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Batasan Waktu: Lembur hanya dapat dilakukan maksimal 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
  • Persetujuan Pekerja: Pekerja harus memberikan persetujuan secara tertulis atau melalui media digital untuk melakukan lembur.
  • Daftar Pelaksanaan: Perusahaan wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang mencakup nama pekerja dan durasi lembur.
  • Kewajiban Upah: Perusahaan harus membayar upah lembur dan memberikan makanan serta minuman jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Hak Pekerja Terkait Lembur

Menolak Lembur

Pekerja memiliki hak untuk menolak lembur jika tidak ada persetujuan yang diberikan. Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 menegaskan bahwa persetujuan pekerja adalah syarat wajib untuk melakukan lembur. Jika perusahaan memaksa pekerja untuk lembur tanpa persetujuan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana.

Upah Lembur

Perhitungan upah lembur diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Upah lembur dihitung sebagai berikut:

  • Jam Pertama: 1,5 kali upah sejam.
  • Jam Berikutnya: 2 kali upah sejam.
  • Hari Libur: Upah lembur pada hari libur resmi dapat mencapai 4 kali upah sejam tergantung pada durasi lembur.

Pembayaran Upah Lembur

Upah lembur harus dibayarkan bersamaan dengan upah bulanan. Untuk kepastian, waktu pembayaran sebaiknya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Sanksi bagi Perusahaan

Jika perusahaan melanggar ketentuan mengenai lembur, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, jika perusahaan tidak membayar upah lembur, mereka dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda yang cukup besar, sesuai dengan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

Kesimpulan

Lembur normatif adalah bagian penting dari pengaturan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Dengan memahami definisi, syarat, dan hak-hak terkait lembur, baik pekerja maupun perusahaan dapat menjalankan kewajiban dan hak mereka dengan lebih baik. Penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada agar tidak menghadapi sanksi dan untuk menjaga hubungan baik dengan pekerja.

promo sdc ×

Mau Belajar Accurate?

Promo Belajar Accurate. Nikmati belajar accurate dan dapatkan sertifikatnya hanya kurang dari 200 ribu rupiah.

Ambil Kelas