Subjek pajak dan objek pajak – Kita sebagai warga negara Indonesia pasti tahu dengan yang namanya pajak, entah itu pajak penghasilan, pajak kendaraan, atau pajak pembelian suatu barang. Tidak boleh bagi suatu warga negara untuk tidak membayar kewajiban pajaknya.
Dalam perpajakan ada sebuah istilah yaitu subjek pajak dan objek pajak. Dalam hal ini ternyata masih banyak orang yang tidak tau perbedaan dari kedua hal tersebut.
Nah dalam artikel ini, mari kita coba bahas pengertian sederhana tentang subjek pajak dan objek pajak. Simak terus penjelasannya dibawah ini ya.
Baca Juga : Cara Mendapatkan eFin Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Daftar Isi
Jenis Pajak Subjek dan Objek Pajak
#1 Pajak Penghasilan
Bersumber pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga, yaitu perorangan, badan dan warisan. Subjek pajak juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu subjek pajak domestik dan subjek pajak asing.
Subjek Pajak Dalam Negeri
Ada beberapa subjek dalam negeri, antara lain sebagai berikut :
- Individu yang tinggal di Indonesia
- Orang yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau orang-orang yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau berdomisili di Indonesia.
- Warisan yang belum dibagi sebagai satu unit, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Asing
- Orang yang tidak tinggal di Indonesia namun memiliki sebuah bisnis di Indonesia
- Badan usaha yang mendirikan usahanya di Indonesia
- Badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi mendapatkan pendapatan di Indonesia
Objek Pajak Penghasilan
Pendapatan yamg diterima oleh seorang wajib pajak. Pendapatan ini dihasilkan oleh pembayar pajak dalam luar negeri, misalnya adalah berikut :
- Kompensasi terkait dengan pekerjaan atau layanan yang diterima atau diperoleh.
- Reward dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
- Keuntungan operasional.
- Laba karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti laba karena pengalihan harta kepada perusahaan, partnership dan entitas lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Manfaat nyata yang diperoleh oleh perusahaan, partnership dan entitas lain karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
- Keuntungan karena likuidasi, merger, konsolidasi, ekspansi, penyelesaian atau pengambilalihan bisnis.
- Manfaat karena pengalihan harta dalam bentuk hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga berdarah dalam garis lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditentukan oleh Menteri
- Dividen berdasarkan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan distribusi sisa hasil operasi koperasi.
- Keuntungan
- Objek pajak dikenakan PPh final atas pendapatan dalam bentuk bunga deposito dan tabungan lainnya.
- Dan masih banyak lagi.
#2 Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subjek Pada PPN
Siapa saja subjek dalam PPN?
- Pengusaha
- Pengusaha kena pajak
- Pembeli
- Penerima sebuah layanan atau jasa
Objek Pada PPN
Objek PPN diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan amandemennya adalah UU 42 tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Dalam pasal itu, pungutan PPN dikenakan pada:
- Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Melakukan layanan Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh PKP.
#3 Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Subjek Pada PBB
Subjek pada PBB adalah orang atau entitas yang benar – benar berstatus di bumi dan bangunan dan memperoleh manfaat dari bangunan yang dia tempati.
Subjek PBB yang tunduk pada kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menjadi pembayar pajak.
Subjek pajak tersebut dapat memberikan pernyataan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak dari objek pajak yang dimaksud.
Objek Pada PBB
Yang termasuk kedalam Objek pada PBB adalah :
- Bumi
- Bangunan
- Jalan Raya
- Kolam Renang
- Tempat Olahraga
- Fasilitas lain yang memiliki manfaat
#4 Subjek dan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek BPHTB
Subjek untuk akuisisi hak atas tanah dan bangunan merupakan individu atau entitas yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek yang wajib membayar pajak disebut wajib pajak BPHTB.
Objek BPHTB
Sementara yang termasuk dalam objek BPHTB meliputi:
- Biaya untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Objek pajak BPHTB
- Pengalihan hak
- Memberi hak baru
#5 Subjek Pajak dan Objek Bea dan Materai
Subjek Pajak Bea dan Materai
Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai hanyalah dokumen yang disebutkan dalam undang-undang.
Pihak yang menggunakan dokumen yang disebutkan dalam hukum menjadi subjek Bea Meterai. Artinya, mereka yang berkewajiban melunasi sejumlah meterai. Sedangkan objek bea dan meterai dibagi tergantung pada tarif meterai yang digunakan.
Objek Pajak Bea dan Materai
Objek pajak Bea dan Materai sendiri dibedakan dengan tipe dari materai yang ada.
Baca Juga : Surat Setoran Pajak : Pengertian dan Penjelasannya
Kesimpulan
Secara sederhana, subjek pajak adalah orang pribadi atau entitas yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak. Sedangkan objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak.
Dari kedua penjelasan tersebut, harusnya kalian sudah paham ya dengan istilahnya.
Setelah mengetahui perbedaannya, sekarang Anda bisa tahu apakah Anda termasuk dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak. Selain itu, Anda mengetahui apa saja objek pajak dari masing-masing jenis pajak.