Pajak menjadi kebutuhan setiap orang dan perusahaan dalam kehidupan bernegara. Sebagai warga negara yang baik kita harus mentaati pajak.
Direktorat jenderal pajak berupaya selalu dalam memberikan layanan kualitas terbaik untuk perpajakan di Indonesia.
Melalui Kring Pajak Direktorat jenderal pajak menciptakan yang namanya call center untuk perpajakan di Indonesia.
Pada saat menghubungi call center perpajakan, kamu akan tetap dikenakan biaya telepon sesuai dengan berapa yang kamu habiskan dalam telf tersebut.
Layanan kring pajak dapat kamu manfaatkan untuk keperluan mengajukan pertanyaan seputar pajak, melakukan konsultasi terkait dengan pajak perusahaan kamu ataupun kamu sendiri, ataupun juga solusi terkait masalah yang sedang anda hadapi terkait dengan perpajakan.
Permasalahan pajak bisa berupa seperti, laporan pajak, amnesti pajak, aplikasi pajak online, NPWP, dan lain lain.
Daftar Isi
List Info Customer Service Direktorat Jenderal Pajak
Banyaknya informasi mengenai hal ini, tentu membuat anda bingung terkait dengan nomor mana yang harus di telepon untuk konsultasi.
Tapi tenang saja, kami sajikan kepada Anda daftar customer service ditjen pajak yang bisa anda catat.
Jika Anda kesulitan terkait dengan layanan call center pajak, Anda bisa menghubunginya dengan cara yang lain seperti email.
Selain itu dapat juga melalui daftar kontak ditjen pajak berikut ini :
1. Call Center Pajak
Kring Pajak: 1-500-200
2. Layanan Tax Amnesty Service
1500 745
3. Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak
Email Pajak : pengaduan@pajak.go.id
4. Kritik dan Saran untuk pengembangan Situs Pajak yaitu www.pajak.go.id
Email: pengelolaan.situs@pajak.go.id
5. Akun Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak
Facebook Direktorat Jenderal Pajak : facebook.com/DitjenPajakRI
Twitter @DitjenPajakRI : twitter.com/DitjenPajakRI
Youtube Direktorat Jenderal Pajak : youtube.com/DitjenPajakRI
6. Layanan Tax Amnesty Service via Media Sosial
Twitter : @DitjenPajakRI
Facebook : DitjenPajakRI
Youtube : DitjenPajakRI
7. Alamat Kantor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Gedung Utama, Lantai 16
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 12190
Telepon : +(62)21-5250208, 5251609
Faksimili : +(62)21-5251245
Kamu dapat menghubungi kontak diatas untuk permasalahan yang kamu alami terkait dengan pajak.
Selain kontak diatas kamu juga masih bisa menghubungi ditjen pajak menggunakan fitur live chat.
Baca Juga : Jasa Pajak Perusahaan di Indonesia
Live Chat Pajak
Selain call center pajak diatas, kamu bisa memanfaatkan layanan live chat pajak.
Live chat pajak hadir sebagai solusi di era digital saat ini untuk memangkas birokrasi di Indonesia. Ini adalah bagian dari salah satu program ditjen pajak untuk membuat masyarakat tertib pajak.
Jauh sebelum itu, sebenarnya live chat sudah banyak digunakan oleh beberapa perusahaan besar seperti start-up di Indonesia maupun di luar negeri.
Untuk menggunakan fitur live chat pajak caranya mudah :
- Kunjungi website resmi ditjen pajak www.pajak.go.id
- Lihat di pojok kanan bawah, dan mulailah chat live
- Jika kapasitas penuh, maka anda harus menunggu terlebih dahulu.